Pekanbaru (Bingkai Riau) - Untuk penetapan kursi dan caleg terpilihnya berdasarkan PKPU No. 14/2019 tentang jadwal, tahapan KPU diperintahkan paling lama lima hari sejak diterimanya salinan putusan MK diterima oleh KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Riau.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Riau, Muhammad Ilham Yasir saat dilangsungkannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon DPRD Riau pada pemilu 2019, Sabtu (10/8/19) di Hotel Aryaduta di Pekanbaru.
Menurut Ilham, pada 6 Agustus 2019 MK sudah menetapkan penolakan PHPU terhadap 2 gugatan. Yaitu dari Nasdem dan PDIP. Sehingga hari ini KPU Riau dan 6 Kabupaten Kota sudah bisa menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Riau pada pemilu 2019.
Hadir dalam rapat pleno terbuka KPU Riau tentang penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih ketua KPU Riau dan seluruh komisioner KPU Riau, seluruh perwakilan dari partai politik, dan Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol, Chaerul Risky, Amirudin Sanjaya, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata dari Bawaslu beserta undangan lainnya dan dijaga ketat pihak kaemanan dari Polda Riau
"Diharapkan kegiatan penetapan dapat berjalan lancar dan segera melengkapi dokumen dan segera diajukan ke Kementrian dalam negeri untuk di lakukan penetapan anggota DPRD Riau periode 2019-2024 untuk segera dilakukan pelantikan pada 6 September 2019 mendatang," ujarnya. (rls)