Diduga Terjadi Pemborosan APBD 2024, Kegiatan Diskominfo Pelalawan di Batam Tuai Sorotan

Pelalawan55 Dilihat

Pelalawan (Bingkai) – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang digelar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber kepada media ini, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 17 September 2024 di Nagoya Mansion Hotel and Residence, Batam, dengan melibatkan Yayasan Osmaro Mitra Edukasi sebagai narasumber kegiatan.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di luar Provinsi Riau dinilai kurang tepat mengingat pemerintah sejak beberapa tahun terakhir terus mendorong efisiensi belanja daerah. Ia mempertanyakan alasan kegiatan tersebut harus dilaksanakan di Batam, padahal menurutnya narasumber atau pemateri dapat diundang ke Kabupaten Pelalawan.

Bukan justru mengajak peserta sebanyak 38 orang ke Batam karena peserta tersebut diberikan penginapan dan uang saku serta tiket kapal pulang pergi kepada peserta itu, atau lebih efektif kegiatan dapat diselenggarakan di Pekanbaru, sehingga dinilai lebih efektif dan berpotensi menghemat penggunaan anggaran daerah.

“Kegiatan tersebut menurut kami terkesan tidak efisien karena menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan. Seharusnya ada pertimbangan agar kegiatan dilaksanakan di daerah yang lebih dekat sehingga biaya perjalanan dan akomodasi dapat ditekan,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan belanja hibah yang diperuntukkan bagi tujuh organisasi media.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, total anggaran kegiatan mencapai Rp787.948.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024.

Anggaran tersebut disebut terbagi dalam dua komponen, yakni belanja perjalanan dinas biasa serta belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba melalui mekanisme swakelola.

Lebih lanjut, narasumber mengutip penjelasan yang disebut berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskominfo Kabupaten Pelalawan berinisial NW.

Dalam keterangannya, narasumber mempertanyakan dasar pemberian hibah tersebut dengan alasan bahwa perusahaan pers pada umumnya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), sehingga menurutnya perlu dikaji apakah telah memenuhi ketentuan sebagai penerima hibah yang diperuntukkan bagi badan atau lembaga yang bersifat nirlaba.

Atas adanya dugaan tersebut, sejumlah pihak mendorong agar penggunaan anggaran kegiatan itu dilakukan evaluasi dan diaudit oleh aparat pengawas internal maupun lembaga yang berwenang guna memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, serta penyaluran hibah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dilansir, PPTK Diskominfo Pelalawan inisial NW belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas, sambungan telefon juga tidak diangkat.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Diskominfo Kabupaten Pelalawan, khususnya PPTK berinisial NW, untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi.(zmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *