Pekanbaru (Bingkai Riau) – Jajaran Polsek Binawidya, Kota Pekanbaru, menunjukkan komitmen dalam mewujudkan keadilan yang substansial dan humanis.
Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), jajaran Satreskrim Binawidya berhasil melakukan mediasi penyelesaian perkara pencurian sepeda motor antara pelaku inisial LT dan korban yang terjadi pada 26 April 2026 lalu.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan SH melalui Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini telah memenuhi syarat materil dan formil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi kejadian ini bukan begal, melainkan pencurian sepeda motor yang saat kejadian kunci sepeda motor korban tertinggal. Melihat ada kesempatan, pelaku mencoba mengambil motor korban, tapi berhasil digagalkan korban bersama warga,” ujar Herman.
Dalam perkara ini, lanjut Herman, kepolisian melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas.
“Kita berharap penyelesaian secara RJ ini dapat memulihkan hubungan antar pelaku dan korban, yang juga masih memiliki hubungan keluarga,” katanya.
Herman juga menekankan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam Pekanbaru (RHi) – Jajaran Polsek Binawidya, Kota Pekanbaru, menunjukkan komitmen dalam mewujudkan keadilan yang substansial dan humanis.
Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), jajaran Satreskrim Binawidya berhasil melakukan mediasi penyelesaian perkara pencurian sepeda motor antara pelaku inisial LT dan korban yang terjadi pada 26 April 2026 lalu.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan SH melalui Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini telah memenuhi syarat materil dan formil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi kejadian ini bukan begal, melainkan pencurian sepeda motor yang saat kejadian kunci sepeda motor korban tertinggal. Melihat ada kesempatan, pelaku mencoba mengambil motor korban, tapi berhasil digagalkan korban bersama warga,” ujar Herman.
Dalam perkara ini, lanjut Herman, kepolisian melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas.
“Kita berharap penyelesaian secara RJ ini dapat memulihkan hubungan antar pelaku dan korban, yang juga masih memiliki hubungan keluarga,” katanya.
Herman juga menekankan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Ancaman terhadap pelaku dalam perkara ini di bawah lima tahun, jadi proses perkara ini diselesaikan melalui mekanisme RJ,” kata Herman.
Penulis: Zukri keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Ancaman terhadap pelaku dalam perkara ini di bawah lima tahun, jadi proses perkara ini diselesaikan melalui mekanisme RJ,” kata Herman.
Penulis: Zukri






