Jumat, 21 Maret 2025 - 07:47:12 WIB
Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 akan digelar pada 22 Maret 2025.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa PSU akan digelar di tiga lokasi, yakni TPS 3 Desa Buatan Besar Kecamatan Siak, TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan di RSUD Tengku Rafi'an bagi pemilih yang belum menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara 27 November 2024.
"Jadi PSU di Siak akan berjalan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025 lalu," ujar Rusidi, Kamis (20/3/2025).
Rusidi menjelaskan KPU Riau juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, serta perwakilan pasangan calon.
"Kita sudah lakukan rapat koordinasi pemungutan dan penghitungan suara ulang pada 17 Maret 2025 lalu, sedangkan untuk penyusunan daftar pemilih dilakukan 18 Maret 2025," kata Rusidi.
Selain itu, lanjut Rusidi, KPU Kabupaten Siak juga telah membentuk badan adhoc maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelantikan KPPS telah dilaksanakan pada 9 Maret 2025 yang kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis serta simulasi penghitungan suara pada 13-16 Maret 2025.
KPU juga telah melakukan pencermatan data pemilih. Hasilnya sebanyak 1.011 pemilih berhak mengikuti PSU yang terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, 453 pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan 64 pemilih di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi'an.
"Setelah verifikasi ulang di RSUD Tengku Rafi'an, ditemukan 61 pemilih tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan. Seperti sudah memilih di TPS asal, meninggal dunia atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Siak," jelas Rusidi.
Untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih, KPU telah melakukan sosialisasi di TPS 3 Desa Jayapura, TPS 3 Desa Buantan Besar dan RSUD Tengku Rafi'an.
Sosialisasi dilakukan pada tanggal 7 hingga 20 Maret 2025. Kemudian pemberitahuan kepada pemilih melalui Model C Pemberitahuan telah didistribusikan sejak 19 Maret 2025. "Untuk progres pendistribusian Model C Pemberigahuan mencapai 71 persen di TPS 3 Desa Jayapura dan 69 persen di TPS 3 Desa Buantan Besar.(wan)