• Follow Us On : 

KPU Riau Koordinir Coklit di Daerah Perbatasan

KPU Riau Koordinir Coklit di Daerah Perbatasan
Kamis, 04 Juli 2024 - 20:28:28 WIB

Pekanbaru (Bingkai Riau) - KPU Riau pimpin Rapat Koordinasi Coklit pada wilayah perbatasan antara wilayah kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, Kamis (4/7/24). Acara dilaksanakan di Aula Rapat  KPU Kabupaten Kampar yang di hadiri oleh KPU Kota Pekanbaru, KPU Kampar dan KPU Provinsi Riau.

Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang juga Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto S.IP.,M.Si.

Pada pokok rapat membahas tentang bagaimana  kebijakan dan teknis implementasi pencocokan dan  penelitian data pemilih oleh pantarlih di wilayah perbatasan, dimana terdapat pemilih yang secara administrative terdaftar di wilayah Kota pekanbaru tetapi secara faktual berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar.

Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan di antaranya akan dilakukan Coklit serentak di wilayah perbatasan pada tanggal 8 Juli 2024, yang disaksikan oleh para pihak di antara nya KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kampar, disertai dengan  jajaran di bawahnya KPU (PPK, PPS, dan  Pantarlih), Bawaslu (Panwascam dan PKD). Dan direncanakan yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan perwakilan dari Pemerintah Kampar di wilayah perbatasan.

Tiga kelurahan di wilayah Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar adalah air dingin, sialangbungkuk. Di kampar ada  Tarai Bangun, kemudian wilayah yang di kecamatan Siak Hulu dan Tambang.

Sementara  di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Bukit Raya dan kecamatan Tuah Madani. Kemudian direncanakan Pantarlih KPU Kota Pekanbaru akan mencoklit pemilih yang terdaftar didaftar  pemilih  di kota pekanbaru. Wilayah Kampar, yang tercatat terdapat pemilih kota pekanbaru yang secara faktual yang berdomisili di wilayah  kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan regulasi yang terdapat pada PKPU (7) 2024 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Pilkada 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Nugroho Noto Susanto menekankan agar koordinasi antara  KPU Kampar dan KPU Pekanbaru harus senantiasa terbangun  dengan baik, juga wilayah wilayah lain yang berpotensi ada peristiwa atau fenomena serupa, misalnya perbatasan antara Rokan Hilir dan Kota Dumai, antara  Bengkalis dan Kota Dumai.

"Sebagai contoh ketika potensi fenomena serupa. Koordinasi ini penting agar tidak terjadi tanda perbedaan  pandangan dan perlakuan yang berbeda diantara Pantarlih yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan saat ini".

Kedua Nugroho menekankan agar para Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kab/Kota  se Provinsi Riau tidak melakukan kesalahan dalam melakukan  Coklit.  "Saat ini sesuai dengan PKPU (7) 2024 dan KPTS 799 Tahun 2024, bahwa  Coklit dilakukan dengan pendekatan dejure. Dejure artinya objek dari coklit adalah  pemilih yang tertera di dalam form A daftar pemilih yang telah diturunkan oleh KPU Kab/Kota ke para Pantarlih tersebut dengan demikian kriteria pilkada yang berintegritas akan terpenuhi dengan mematuhi salah satu  prinsip dalam Pilkada yaitu berkepastian hukum", ungkapnya.

Nugroho juga mengucapkan terima kasih atas inisiasi dari KPU Kota Pekanbaru dan pelayanan yang di lakukan oleh KPU Kampar dalam membuka ruang koordinasi dan  komunikasi yang baik di antara dua sarker yang berada dalam wilayah perbatasan tersebut. (rls)

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER