• Follow Us On : 

Dugaan Penggelapan Uang Milik Warga, Oknum Pejabat Dishub Parkir Pekanbaru Minta Damai

Dugaan Penggelapan Uang Milik Warga, Oknum Pejabat Dishub Parkir Pekanbaru Minta Damai Ilustrasi
Jumat, 07 April 2023 - 14:28:48 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan melibatkan seorang oknum pejabat inisial RM yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Perpakiran Kota Pekanbaru, berujung damai. 
 
"Korban sudah terima uang pengembalian Rp125 juta dan akan diberikan lagi (sisanya) sebesar Rp310 juta kepada korban dari terlapor (RM)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Asep Darmawan, Jumat (7/4/2023). 
 
Asep menjelaskan antara pihak korban dan terlapor sepakat akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pengembalian biaya kekurangannya lagi. Namun, proses penanganan perkaranya, belum berhenti. 
 
"Untuk kasusnya belum berhenti, lantaran belum adanya surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari korban untuk terlapor di Polda Riau," akui Asep. 
 
Kendati berdamai pengembalian kerugian korban yang dialaminya, harus rampung. Asep menambahkan pelapor harus membuat surat perdamaian dan surat pencabutan laporan. 
 
"Biasanya pelapor akan membuat surat perdamain dan membuat surat pencabutan laporan. Kalau sudah dikembalikan kerugian pelapor oleh terlapor dan pelapor menerima artinya kalau dimajukan juga gak ada manfaat hukumnya," terang Asep. 
 
Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru mendatangi SPKT Mapolda Riau, membuat laporan atas dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat, pada 16 Januari 2023, lalu. 
 
Sementara terlapor sendiri berinisial RM yang diketahui seorang oknum pejabat dilingkungan pemerintah yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Perpakiran Kota Pekanbaru. 
 
Data yang berhasil dirampung, media laporan yang dibuat tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/I/2023/SPKT/Polda Riau dengan kerugian sebesar Rp532.000.000.
 
Laporan tersebut, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946  tentang KUHP Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. 
 
Terpisah, pelapor sendiri saat dikonfirmasi media terkait laporannya di Mapolda Riau melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi. 
 
Hingga saat ini, media masih terus melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terlapor (RM) atas dugaan laporan yang dibuat oleh seorang warga Kecamatan Bukit Raya ke  Mapolda Riau. (fik)
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER