• Follow Us On : 

BPN Siak Targetkan Tahun 2024 Seluruh Bidang Tanah di Kabupaten Siak,Telah Bersertifikat

BPN Siak Targetkan Tahun 2024 Seluruh Bidang Tanah di Kabupaten Siak,Telah Bersertifikat
Sabtu, 04 September 2021 - 19:49:39 WIB

SIAK ( Bingkai Riau ) - Bupati Siak Alfedri bersama Kepala BPN Siak menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan restribusi tanah kegiatan BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Siak.

"Kami atas nama Pemkab Siak mengucapkan terima kasih kepada BPN yang melaksanakan acara ini. Ada 300 sertifikat yang akan di serahkan kepada masyarakat," kata Alfedri di ruang Bandar Siak lantai dua kantor Bupati Siak, Kamis (2/9/2021).

Pembagian sertifikat tanah ini di selaraskan dengan kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional ke Riau yang kegiatannya di pusatkan di Kota Dumai. Kegaiatan ini di ikuti seluruh pemda se Riau secara virtual. 

Program PTSL ini kata dia, di buat agar seluruh bidang tanah di daftarkan di buat peta bidangnya. Sehingga akan terjadi tertip administrasi pertanahan di Indonesia termasuk di kabupaten Siak.

Menurut Alfefri, dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah Daerah sangat mendukung. Terkait apa yang di sampaikan Menteri dan kepala BPN tentang peringatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tentu kita akan siapkan regulasinya dan kita bahas bersama, seperti apa cocoknya, begitu juga pra persiapan untuk program PTSL. Kepada penerimaan sertifikat kami ucapkan selamat. Tanah bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum dan kepastian hak bahwa tanah itu sudah milik kita, dan bernilai ekonomis," ungkap Bupati Alfedri. 

Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Siak Budi Satria menargetkan Sertifikat Tanah Program Strategis Nasional di kabupaten Siak selesai tahun 2024.

Ia katakan, di kabupaten Siak total jumlah bidang tanah mencapai 195.000 bidang sertifikat. Sementara Bidang tanah yang sudah bersertifikat berjumlah 120 ribu.

"Saat ini bidang tanah yang belum bersertifikat sebanyak 73.000. Ini lah yang kita cicil tahun demi tahun. Target kita tahun 2024 lewat PTSL seluruh bidang tanah di kabupaten Siak sudah bersertifikat," jelasnya. 

Ia bilang, Program PTSL ini terbagi dua PTSL yang langsung di kelola Badan Pertanahan sejumlah 6000 sertifikat. Ke dua PTSL yang di kerjakan pihak ke tiga berjumlah 10 ribu. 

"Yang 6 ribu sudah selesai kita kerjakan pada bulan agustus ini. 10 ribu sedang berjalan kita selesaikan. Kita juga memiliki kegiatan lain, seperti target redistribusi mencapai 3700. Sangat masuk akal, kalau kemudian di tahun 2024 menargetkan seluruh bidang-bidang tanah di Siak ini sudah terdaftar, " ucapnya. 

Ia menyampaikan, sertifikat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di samping menghindari terjadinya sengketa, sertifikat juga dapat menjadi anggunan untuk menambah modal usaha. 

Lebih lanjut Budi menuturkan, PTSL dikerjakan per Desa secara menyeluruh, targetnya bisa masyarakat, bisa tanah instansi, tanah wakaf, tanah desa dan berbagai jenis tanah lainnya kecuali perusahaan. 

Manfaat program ini buat pemda dapat menambah pendapatan dari sektor pajak penerimaan PBB maupun PPATB. Untuk PPATB tahun 2019 berjumlah 4,3 Milyar, kemudian tahun 2020 naik menjadi 6,9 Milyar, hampir 7 Milyar kenaikan mencapai 70 persen. Sementara untuk tahun 2021 masih dalam proses penghitunhan. 

Karena menurut Budi, sertifikat dapat menjadi hak tanggungan perputaran ekonomi, tahun 2012 mencapai 400,669 Milyar, sedangkan di tahun 2020 naik menjadi 755,16 Milyar. Putaran ekonominya cukup kencang terjadi peningkatan sebesar 62 persen.

"Hari ini kita menyerahkan 300 sertifikat yang semestinya berada di lapan Desa, untuk penyerahan kali ini kita serahkan untuk tiga desa, yaitu Desa Pangkalan Pisang, Buatan satu dan Buatan Dua," terangnya.

Terkait PTSL banyak yang mendapat dukungan terutama keringanan dalam pemberian pembanayar BPHTB yang selama ini masih berlaku ketentuan umum bahwa BPHTB dikenakan terhadap tanah masyarakat yang berada di atas 1 juta. 

"Ini perlu dibuatkan peraturan bupatinya, untuk pengurangan atau kalau memungkinkan justru penghapusan agar masyarakat terbantu," tandasnya.(rls)

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER