Drs. H, Jamaluddin M.Si kembali dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah untuk kali kedua, di Ruang Rapat Siak Sri Indrapura Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Senin siang (4/5/20).
Pelantikan dilaksanakan menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS/795/4/2020 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, untuk mengisi kekosongan jabatan defenitif Sekretaris Daerah Kabupaten Siak.
Bupati Siak Alfedri usai melantik birokrat senior yang menyandang jabatan defenitif sebagai Asisten Administrasi Umum tersebut menyampaikan, harapan agar Jamaluddin dapat meneruskan amanah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah sesuai aturan berlaku, khususnya dalam melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan serta menjalankan fungsi-fungsi administrasi pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
"Prosesi pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari proses perpanjangan penujukan penjabat Sekda dengan orang yang sama. Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusannya dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Riau. Semoga dalam periode ini dapat dilaksanakan seleksi terhadap jabatan Sekda Definitif", kata Alfedri.
Saat ini kata dia, Pemkab belum dapat melaksanakan mutasi jabatan karena sudah memasuki fase 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Siak. Sementara untuk seleksi jabatan Sekretaris Daerah Defenitif, saat ini prosesnya sampaikan di Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.
Alfedri menjelaskan, meskipun bukan jabatan defenitif, namun tugas Penjabat Sekretaris Daerah saat ini justru sangat strategis, ibarat seorang manajer dalam pemerintahan daerah, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan baik dalam fungsi pembinaan kepegawaian, melaksanakan administrasi pembangunan, dan mengkoordinasikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh seluruh OPD termasuk untuk kecamatan.
"Disebalik itu, tugas kita hari ini yang paling mendesak adalah bagaimana melakukan penanganan wabah Covid-19. Secara intensif kita laksanakan langkah-langkah program dan kegiatan yang sesuai dengan protokol Penangan Covid-19", ucapnya.
Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kedudukan Sekretaris Daerah juga sangat berperan dalam pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran, dalam mengupayakan pencegahan dan mengatasi penularan Wabah Virus Corona ini.
“Alhamdulillah di periode 3 bulan yang lalu, Penjabat Sekda melaksanakan tugas dengan sangat baik, karena itu menjadi salah satu pertimbangan dilakukan perpanjangan dan pelantikan sebagai Penjabat Sekda untuk kali kedua”, kata Alfedri.
Selain itu Alfedri juga meminta Penjabat Sekda dapat meingkatkan kerjasama dengan unsur-unsur Forkopimda, khususnya dalam konteks Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Siak. ( Adv )