• Follow Us On : 

Mantan Kadis PU Riau dan 17 Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RTH Ex PU

Mantan Kadis PU Riau dan 17 Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RTH Ex PU Ruang Terbuka Hijau
Rabu, 08 November 2017 - 06:25:14 WIB
PEKANBARU (Bingkai Riau) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ex PU di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Jumlahnya 18 orang tersangka.
 
"Khusus RTH Ex PU, kita tetapkan 18 orang tersangka. Lima orang dari pihak swasta dan 13 dari ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, saat ekspos di Kejati Riau, Rabu (8/11/2017).
 
Dijelaskannya, tersangka dari ASN adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) Riau berinisial DAS, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan kepala bidang di Dinas Ciptada berinisial HR.
 
Dari Pokja ULP, ditetapkan tersangka IS selaku ketua Pokja, DIR dan DM selaku anggota  Pokja, H selaku anggota Pokja dan H selaku sekretaris Pokja. Selanjutnya, Ketua Tim PHO berinisial A, anggota tim, Ir Is A, sekretatis tim A serta dua anggota lain, R dan ET. 
 
Tersangka lain, Direktur PT Bumi Riau Lestari, beinisial K dan swasta yang pinjam pekerja ZJB, serta tiga orang konsultan pengawas yakni yang punya bendera (perusahaan) RZ, yang pinjam bendera RM dan pengawas lapangan AA.
 
"Seluruh tersangka terdiri dari 14 berkas. Dua tersangka ada yang satu berkas," tutur Sugeng.
 
Dalam kasus ini, kata Sugeng, penyidik sudah meminta keterangan 52 orang saksi. Selain itu, juga dilakukan penyitaan ratusan dokimen terdiri dari alat bukti surat dan petunjuk, maupun dokumen mulai perencanaa, pengadaan, pelaksanaan kerja, pengawasan dan pembayaran. 
 
"Kita juga minta keterangan lima ahli. Pidana dua orang dari Sumut dan dua dosen Universitas Riau. Ahli bidang pengadaan barang jasa, ahli teknis dari universitas dari Medan," jelas Sugeng.
 
Proyek  RTH Ex PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
 
"Terjadi tindakan melawan hukum. Kontraktor kongkalingkong. Konsultan pengawas sekali tiga uang dan ada pihak-pihak yang gak punya perusahaan atau meminjam," ucap Sugeng.
 
Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara. "Dari hasil penghitungan sementara ditemukan kerugian Rp1,23 miliar," pungkas Sugeng.
 
Sementara untuk RTH Kaca Mayang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih menunggu hasil laboratorium dan keterangan sejumlah saksi lainnya.
 
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di salah satu RTH. 
 
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
 
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. (brc)
 
Sumber: CakaplahCom
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER