• Follow Us On : 

Undang Direksi RAPP ke Jakarta, Menteri Siti Malah Enggan Jumpa

Undang Direksi RAPP ke Jakarta, Menteri Siti Malah Enggan Jumpa Para awak media masih menunggu rapat RAPP dengan KemenLHK (GoNews.co)
Selasa, 24 Oktober 2017 - 17:29:28 WIB
JAKARTA (Bingkai Riau) - Setelah ramai demo karyawan PT RAPP di halaman Kantor Gubernur Riau, Selasa (23/10/2017) kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya memanggil pihak direksi PT RAPP.
 
Pertemuan antara pihak RAPP dengan KemenLHK dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, di Gedung Manggala Wana Bhakti Jakarta, namun dari pantauan GoNews.co agenda tersebut diundur dan baru dimulai pukul 16.00 WIB.
 
Namun dari informasi yang berhasil didapat GoNews.co dari salah satu pegawai KemenLHK, pertemuan tersebut tidak dihadiri Menteri Siti Nurbaya. Belum jelas apa alasannya, sehingga dirinya tidak hadir.
 
"Bu Siti tidak hadir," ujar salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya itu, Selasa (24/10/2017).
 
Yang jelas kata dia, dalam pertemuan tersebut hanya diwakilkan bawahannya. Sementara itu, beberapa awak media juga tidak diperkenankan masuk ke ruangan pertemuan tersebut.
 
"Rapat tertutup mas, silahkan ditunggu saja," ujar salah satu petugas keamanan saat beberapa wartawan meminta izin meliput.
 
Hingga pukul 16.11 WIB, pertemuan antara RAPP dengan Kementerian LHK masih berlangsung, dan belum ada informasi pasti akan berakhir.
Sejumlah awak media yang sudah hadir sejak pukul 13.00 WIB masih menunggu di loby yang rencananya akan diadakan konfrensi pers terkait hasil pertemuan tersebut.
 
Sebelumya, menanggapi tudingan dari KemenLHK dimana RAPP dianggap melanggar aturan pemerintah, Corporate Communications Head PT RAPP, Djarot Handoko dengan tegas membantahnya.
 
Ia menegaskan, PT RAPP adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sendiri mengaku sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK.
 
"Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali," ungkap Djarot secara tertulis kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (23/10/2017) kemarin.
 
Lanjut Djarot, berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
 
Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
 
"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut. Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang +/- 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," urainya.
 
Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, kata Djarot, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh pendapat pakar hukum tata usaha negara.
 
Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di lima kabupaten di provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.
 
"Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai kurang lebih Rp85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), kami telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai kurang lebih Rp15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai kurang lebih Rp100 triliun. 
 
Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi," ungkapnya. (brc)
 
Sumber: GoRiauCom
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER