• Follow Us On : 

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Penerangan Jalan Bertambah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Penerangan Jalan Bertambah ilustrasi
Senin, 09 Oktober 2017 - 16:19:14 WIB
PEKANBARU (Bingkai Riau) - Setelah sebelumnya mengumumkan inisial 4 tersangka dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016, Kejati Riau kembali menetapkan seorang tersangka lainnya.
 
"Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau kembali menetapkan seorang tersangka lainnya," sebut Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Senin (9/10/2017).
 
Siapa inisialnya, Sugeng belum mau mengungkapkannya. "Nanti kita sebutkan identitasnya, setelah dia kita periksa dulu,’’ terangnya.
 
Diungkapkannya, salah seorang dari empat tersangka dugaan korupsi penerangan jalan itu telah mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp130 juta. 
 
"Ya, seorang dari empat tersangka ini, ada yang telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp130 juta. Untuk identitasnya nanti kita sebutkan," kata Sugeng. 
 
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru.
 
Keempat orang itu adalah, M selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ABD dan MJ pihak swasta selaku broker proyek serta MHR merupakan broker proyek juga penggiat LSM.
 
Modusnya, anggaran satu rekening kegiatan proyek ini dilakukan pemecahan hingga Penunjukan Langsung (PL). 'Prosesnya tidak dengan benar dan direkayasa.
 
Sebanyak 29 orang penyedia barang, sudah ditentukan terlebih dahulu oleh PPK dan mereka hanya pinjam bendera dari perusahaan lain.
 
Barang-barang dibeli pada satu tempat disebuah toko yang berada di Jakarta. Dan dari awal sudah dikondisikan dan harganya juga sudah digelembungkan.
 
Sebelumnya, pengadaan lampu jalan ini sendiri bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih. Anggran itu diduga dimarkup jauh dari harga sebenarnya.
 
Kegiatan masuk dalam peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. 
 
Pagu anggaran kegiatan itu sebesar Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri, itu sekitar Rp6,3 miliar.
 
Informasi yang dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. 
 
Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier. 
 
Untuk mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut. 
 
Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya adalah PT ACS.
 
Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit. 
 
Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan diduga masih memiliki utang kepada suplier. 
 
Masih dari informasi yang diperoleh, pekerjaan pengadaan lampu LED jalan ini diketahui merupakan Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaannya diserahkan kepada DKP Pekanbaru. 
 
Selanjutnya DKP melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya. (brc)
 
Sumber: Cakaplah.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER