KAMPAR (Bingkai Riau) - Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui sejumlah Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih melakukan penerimaan tenaga honor dan tenaga kerja sukarela (TKS) secara diam - diam di saat ABPD Kampar dalam kondisi sakit, karena belanja pegawai pada APBD Kampar mendekati angka 70 % dari total APBD Kampar.
Sekarang ini ditahun yang sama yakni tahun 2017, Pemeritah Kabupaten Kampar telah sepakat pula untuk merumahkan sebagian tenaga honor atau Tenaga Harian Lepas (THL). Sekarang ini yang terancam para THL yang belasan tahun mengabdi akan dirumahkan.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD LIRA Kampar, Ali Halawa kepada Bingkairiau.com di Bangkinang, Kamis (31/8) siang dengan tegas mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Kampar harus mengambil sikap tegas kepada Kepala OPD yang melakukan penerimaan tenaga honor yang baru, terutama penerimaan tenaga honor ditahun 2017 ini,” terangnya.
Dengan kondisi yang ada sekarang ini, seolah – olah ada yang tidak beres dan ada apa dengan kondisi tersebut, kalau memang efesien anggaran tutup penerimaan tenaga honor dan jangan dibuka kembali. Walaupun selama ini sudah ada larangan untuk penerimaan tenaga honor tetapi secara diam – diam dibuka penerimaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan Azis Zaenal sekarang ini harus tegas mengambil sikap. Selama ini pengawasan terhadap penerimaan tenaga honor secara diam – diam masih lemah dan kita sangat menyayangkan sekali dengan kondisi yang sekarang ini, terang Ali Halawa. (yl)