Rabu, 23 Agustus 2017 - 20:46:36 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang dari kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa konten kebencian. Jaringan ini disebut juga mengelola media online Saracen yang beralamat di Jalan Kasah, Kecamatan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Namun setelah ditelusuri Tempo di alamat tersebut, tidak ada kantor Saracen.
Tempo mencoba menelusuri alamat kantor Media Online Saracen di Jalan Kasah, Pekanbaru, sesuai alamat yang tertera di situsnya. Ada banyak perusahaan jasa perjalanan maupun media online berkantor di sana. Namun Tempo tidak menemukan kantor media online yang disebut sindikat konten jasa ujaran kebencian itu.
Warga setempat pun tidak pernah mengetahui dan mengenal nama perusahaan Saracen. "Kami tidak tahu, apa itu Saracen," kata warga Tangkerang Tengah, Afriandi, Selasa, 23 Agustus 2017.
Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan terhadap 3 anggota sindikat Saracen. Ketiga orang yaitu dua laki-laki berinisial JAS dan MFT, lalu seorang perempuan berinisial SRN.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, ketiga orang yang ditangkap tersebut bertindak sebagai kelompok yang menerima pemesanan untuk menyebarkan kebencian dengan motif ekonomi.
Selain memiliki akun-akun media sosial untuk menyebarkan konten kebencian yang bernuansa SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antar golongan), sindikat tersebut memiliki media online yaitu Saracen yang dibuat pada November 2015.
Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Awi Setiyono menambahkan bahwa kelompok Saracen menjadikan konten kebencian sebagai ladang bisnis.
"Mereka ini penyedia jasa, menerima pemesanan dari pihak atau ormas tertentu, tapi juga ada inisiatif dari mereka sendiri untuk menyebarkannya, jadi saling membutuhkanlah," ujarnya.
Sumber: tempo.co