PEKANBARU (Bingkai Riau) - Kasus pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sebesar Rp2 juta, dengan terdakwa Fh (34) dan istrinya Rt (33) serta seorang petugas UPTD Rm, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.
Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Deni Sembiring mengatakan berkas perkara kasus pungli oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparat Sipil Negara (ASN) di Disdukcapil Kota Pekanbaru telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru.
"Sudah kita terima berkasnya Jumat kemaren, mungkin minggu depan mulai sidang. Hakim ketuanya Dahlia Panjaitan. Kapan jadwal pastinya, kita masih nunggu keputusan Ketua PN Pekanbaru," kata Deni dilansir GoRiau.com, Senin (15/5/2017).
Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan pungli yang dilakukan pasangan suami-istri itu terjadi 25 Januari 2017 lalu. Berawal ketika itu, Fh yang merupakan PNS di Disdukcapil Pekanbaru, meminta istrinya Rt untuk mencarikan orảng yang ingin mengurus pembuatan KTP dan KK dengan proses cepat.
Ide ini disampaikan Fh kepada istrinya, untuk menambah pendapatan keluarga. Karena setiap pengurusan, Fh meminta uang Rp2 juta kepada calon korbannya.
Hingga akhirnya, Rt mendapatkan telpon dari calon korban Lisa Permata Sari yang ingin membuat KTP Kota Pekanbaru. Kepada Lisa, terdakwa Rt meminta uang Rp2 juta.
Uang sebesar itu untuk mempermudah proses pembuatan KTP dan KK. Lisa pun kemudian menyerahkan uang Rp2 juta kepada Rt di halaman Kantor Disdukcapil. Kemudian, Rt yang bekerja di sebuah asuransi di Kota Pekanbaru ini mengambil uang dari Lisa dan mengantarkan kepada suaminya, terdakwa Fh.
Naas bagi mereka, saat bersamaan, Tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru datang ke TKP dan menangkap pasangan suami istri itu bersama petugas UPTD, Rm.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tiga lembar KK asli, satu lembar fotokopi KK dan uang Rp2 juta yang diduga untuk pembayaran KTP dan KK tanpa harus melalui prosedur yang sah.
Saat pemeriksaan di Polresta Pekanbaru, Fh mengaku jika sudah menyelesaikan 17 berkas, dengan total uang yang diperolehnya sebesar Rp34 juta.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)