JAKARTA (Bingkai Riau) - Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ke dalam kategori golongan I narkotika. Tembakau gorilla menjadi berbahaya karena bukan sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di dalamnya.
"Kalau hanya tembakau saja tidak ada masalah, tetapi ini tembakau dicampur dengan 5-flouro ADB, sejenis ganja sintetis yang membuat 'gorila' nemplok di pundak, nge-fly," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada detikcom di kantornya, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Penggunaannya juga sama dengan ganja. Tembakau gorilla ini dicampur dengan tembakau rokok lalu dilinting kembali dan dikonsumsi dengan cara dihisap.
"Satu batang rokok yang sudah dicampur dengan tembakau gorilla ini bisa dihisap oleh lima orang," imbuh Nico.
Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ini ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.
"Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan," tambah Nico.
Setelah keluar Permenkes soal tembakau gorilla, tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar hingga bandar. Selama beberapa hari terakhir ini, polisi menangkap 3 orang yang merupakan pengedar hingga bandar, yakni TST, AAF dan MY.
sumber: detik.com