ROHUL (Bingkai Riau) - Tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) mulai berlaku hari ini. Penerapan tarif baru itu tak berdampak pada masyarakat yang mengurus administrasi kendaraannya di kantor Samsat Rohul.
Pemerintah mengesahkan kenaikan tarif PNBP di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang PNBP di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Kenaikan tarif tersebut mulai penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan lainnya, dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.
Salah seorang warga Pasir Pengaraian, Irwan (29), yang mengurus pengesahan STKN mengaku tidak keberatan dengan adanya kenaikan tarif PNBP. "Enggak masalah naik, tapi pelayanan harus ditingkatkan," ucapnya di kantor Samsat Rohul.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Dasmaliki melalui Kanit Regiden IPTU Rudy Sudaryono Samosir, SIK menjelaskan kepada masyarakat, bahwa sebenarnya untuk pengurusan pajak kendaraan tidak ada mengalami kenaikan.
“Perlu kami jelaskan, bahwa biaya pengurusan pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan, namun yang naik hanya pengurusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pengurusan STNK dan BKPB,” terangnya.
Tarif baru yang diberlakukan mulai 6 Januari 2017 sesuai PP 60 Tahun 2016, kata Rudy antara lain untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat atau lebih, semula betarif Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari tarif Rp 50 ribu jadi Rp 100 ribu.
Untuk penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan tarifnya naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Lalu roda empat atau lebih yang semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk roda dua atau tiga dari tarif Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu, serta roda empat atau lebih yang awalnya Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
“Masyarakat tak perlu takut untuk mengurus pajak kendaraannya di Samsat Rohul, semua biaya yang timbul merupakan ketetapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tetap ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. ***
sumber: rohultoday.com