• Follow Us On : 

Menegakkan Keragaman

Menegakkan Keragaman
Senin, 26 Desember 2016 - 00:05:19 WIB

Terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor 56 Tahun 2016 tentang haramnya mengunakan atribut keagamaan non- Muslim, telah membawa suasana baru dalam dialektika kebinekaan dan kerukunan di Indonesia.

Ada pihak yang merasa kurang nyaman dengan fatwa tersebut dan menempatkannya sebagai hal yang "mengganggu" serta mengusik keragaman dan kerukunan bangsa. Ada juga yang menjadikan fatwa itu dasar hukum bertindak tanpa melibatkan aparat hukum.

Akibatnya, timbul gesekan dalam masyarakat. Pro dan kontra juga terjadi di media massa dan media sosial. Satu pihak berterima kasih atas keluarnya fatwa tersebut sembari menyatakan sebenarnya MUI terlambat menyampaikan fatwa.

Sebab, sejak Buya Hamka mengetuai MUI tahun 1970-an, sudah ada fatwa haramnya umat Islam mengikuti Natal atau menyampaikan ucapan selamat Natal. Fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim adalah langkah mengikuti alur perkembangan waktu saja.

Pihak lainnya merasa dasar keluarnya Fatwa 56 tak cukup kuat atau menganggap fatwa itu dapat memicu gangguan kestabilan keamanan dan kerukunan bangsa. Respons tepat, cepat, dan lurus tentang fatwa tersebut di antaranya dilakukan dua pimpinan daerah.

Wali Kota Makassar menyatakan, akan mencabut izin usaha jika karyawan Muslim dipaksa pakai atribut Natal. Wali Kota Padang mengeluarkan imbauan nomor 450/08.64/Kesra-2016 tentang Kerukunan Umat Beragama.

Isinya meminta warga kota menjaga kerukunan antarumat beragama, saling menghormati keyakinan, dan pimpinan perusahaan serta instansi pemerintah tidak memaksakan kehendak menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.

Pilihan sikap pimpinan daerah yang menjadikan fatwa MUI sebagai sumber inspirasi dan kaidah penuntun dalam menjaga ketertiban masyarakatnya adalah bentuk nyata menghargai keragaman dan kerukunan sebagai keniscayaan bagi kebaikan bangsa.

Siapa pun, tidak boleh melupakan sejarah perjalanan hukum di Indonesia, adanya dewan syariah pada bank syariah yang sumber hukumnya fatwa adalah satu di antara fakta bahwa fatwa sudah diterima sebagai dasar hukum dalam sistem hukum di Indonesia. 

Bangsa ini sudah paham, fatwa MUI mempunyai daya ikat keagamaan dan sekaligus menjadi panduan dalam menjaga akidah dan keyakinan umat.  Maka dalam konteks ini, banyak kasus yang memiliki titik singgung dengan keagamaan.

Aparat hukum dan pemerintah menjadikan fatwa sebagai rujukan menjaga ketertiban dan menegakkan aturan, contoh kasus Gafatar, Kejaksaan Agung RI belum bisa menyatakan aliran dan organisasi itu terlarang sebelum ada fatwa MUI.

Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 ditujukan kepada umat Islam agar menjaga akidah dan keyakinan, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan atau memerintahkan kepada umat Islam untuk mengunakan atribut keagamaan non-Muslim.

Fatwa tersebut keluar dalam kerangka penghormatan pada kebinekaan dan kerukunan. Fatwa mempunyai daya ikat keagamaan, panduan menjaga akidah, dan sumber inspirasi perundang-undangan di Indonesia.

Realitas kehidupan menunjukkan manusia hidup dalam satu dunia yang beragam adalah fakta yang tak mungkin dimungkiri. Kesediaan menerima adanya pluralitas atau keragaman merupakan pemuliaan terhadap sunah kehidupan.

Setiap umat beragama dalam hubungan sosial kemasyarakatan wajib menerapkan sikap menerima keragaman ini. Namun, bila berhubungan dengan teologi, iman, ibadah, dan keyakinan beragama tak dikenal istilah kemajemukan. Ia harus tunggal.

Setiap pemeluk agama wajib hukumnya meyakini sepenuh hati kebenaran dan kebaikan agamanya. Tidak boleh ada sedikit pun keraguan atas kebenaran agama yang dianutnya tersebut. Meragukan iman sama dengan tidak beriman. 

Termasuk menggunakan atribut keagamaan masing-masing adalah wujud dari keimanannya. Memaksakan satu keyakinan atau atribut pada mereka yang berbeda keyakinan dengannya adalah ancaman kerukunan.

Jadi, pengertian keberagaman yang hanya mengacu pada aspek hubungan antarmanusia akan memudahkan penerimaan tentang makna keragaman.

Sedangkan pengertian keragaman yang dipukul rata dalam semua sisi kehidupan, termasuk pada segi keyakinan, ibadah, dan hubungan dengan Tuhan adalah penyesatan yang berdampak serius bagi pengikisan nilai dan pengaburan kesucian agama.

Penghargaan pada kemajemukan hanya dapat berlangsung bila setiap individu pemeluk agama cerdas, jujur, dan terbuka dalam memaknai konsep kemajemukan itu sendiri. Pengaburan istilah ini terkait inti agama, yaitu iman, ibadah, ajaran, dan semua instrumen pendukungnya, atribut dan  lainnya adalah bahaya yang merusak setiap agama.

Kehidupan rukun, damai, dan toleransi akan dapat berjalan bila umat yang plural atau majemuk dapat menempatkan diri secara bijak dan proporsional. Agama atau keyakinan apa pun yang dianut oleh individu adalah perkara yang sensitif.

Mudah meledaknya emosi dan sifat anarkistis yang melekat dalam diri pemeluk agama, satu di antara pemicunya adalah di saat bagian sensitif, yaitu iman dan keyakinannya terganggu. Sensitivitas iman atau keyakinan adalah mutlak adanya dalam beragama.

Akhirnya dapat dikatakan, fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 adalah bentuk konkret peran MUI untuk menegakkan keragaman dan kerukunan. Tugas untuk menyosialisasikan dan melakukan pengawalan kerukunan umat beragama dapat berlangsung dengan baik, jika umat beragama bisa memahami dengan baik dan benar akan makna sesungguhnya keragaman itu sendiri.

 

sumber: republika.co.id

penulis: Duski Samad
Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang

 

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER