SIAK ( Bingkai Riau ) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, atau di singkat dengan (Lapor !),dan Sosialisasi Kebijakan Standar Layanan Informasi Publik PPID Kabupaten Siak.
Acara di ikuti oleh seluruh Sekretaris OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam ) se Kabupaten Siak, di Ruang Rapat Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Rabu (18/12/2024).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Romy Lesmana Dermawan menjelaskan, Dengan Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pelayanan Publik terus dituntut untuk Responsif, Transparan, dan Partisipasinya.
"Dalam konteks ini, LAPOR menjadi salah satu Instrumen penting dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik sebagai Sistem yang Terintegrasi secara Nasional,” kata Romy.
Melalui aplikasi LAPOR sambungnya, Masyarakat dapat Menyampaikan Aspirasi, Laporan, dan Pengaduan secara Mudah, Cepat, dan Transparan.
Masih kata Romy, Keberhasilan Sistem LAPOR tidak hanya bergantung pada Teknologi, tetapi juga pada Peran aktif dari Perangkat Daerah dalam Merespons Aduan dari Masyarakat.
"Oleh karena itu, melalui Kegiatan ini, Mari bersama-sama Kita meningkatkan Pemahaman dan Kompetensi dalam Memanfaatkan Sistem ini,agar dapat memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat", ujar Mantan Kabag Umum Setda Siak itu.
Terkait kebijakan Standar Layanan Informasi Publik, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Siak Berkomitmen untuk mematuhi Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam hal ini, PPID memiliki Peran Strategis sebagai Garda Terdepan dalam menyediakan Informasi yang Akurat, Cepat, dan dapat di Pertanggungjawabkan,” sebutnya.
“Standar Layanan Informasi yang kita Sosialisasikan hari ini, di harapakan menjadi Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya", pintanya.
Sambungnya, dengan adanya Sosialisasi ini di harapkan seluruh OPD serta Pemerintah Kecamatan, Memahami Pentingnya Layanan Aspirasi dan Pengaduan, sebagai salah satu Indikator Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
"Selain itu, juga akan meningkatkan Sinergi antara Perangkat Daerah, PPID, dan Masyarakat,dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik, serta Mewujudkan Informasi Publik yang Responsif dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat,” harapnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Rozi Chandra mengatakan,bahwa Kegiatan Sosialisasi ini Sangat Penting dan Sangat besar Manfaatnya, untuk terus meningkatkan Standar Pelayanan kepada Masyarakat, dan juga Keterbukaan Informasi Publik.
"Salah satu kata kunci dari Keterbukaan Informasi Publik ini adalah, Transparannya Informasi yang diberikan, dan Pemerintah Kabupaten Siak sudah lama melaksanakan itu, tinggal bagaimana Kita untuk terus meningkatkan Pelayanannya,” jelas Rozi.
Sosialisasi Pemanfaatan LAPOR,dan juga Kebijakan Standar Layanan Informasi Publik tahun 2024, menghadirkan Narasumber, yakni Komisioner bidang Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan, dan Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau Deny Rendra.
Diakhir acara, juga dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Penjabat Penghubung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N - LAPOR!) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. *(mckabsiak/ap)@nd