BENGKALIS/DPRD ( Bingkai Riau ) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Bengkallis bersama Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis melakukan Pemetaan terhadap Proses Status Aset yang ada di Kabupaten Bengkalis ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, pada Jum'at (24/02/2023).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bengklais Irmi Syakip Arsalan mengatakan,Bengkalis memiliki Potensi yang bisa dijadikan Cagar Budaya, seperti Penjara Belanda yang belum tereksplore dengan baik, sehingga tidak memberikan dampak Nilai Sejarah.
"Kami berharap Potensi-potensi Cagar Budaya bisa dimanfaatkan dan menjadi Ikon Sejarah yang bisa dikembangkan, sehingga bisa menjadi Potensi Pariwisata untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis dan Nilai-nilai Sejarahnya bisa diambil," ungkap Irmi Syakip Arsalan.
Irmi Syakip juga menyampaikan, bahwa Bengkalis dari sisi peluang Pelestarian atau Pemugaran Kawasan Jail Belanda yang ada di Bengkalis bisa maksimal, sehingga nantinya peluang untuk mengusulkan Dana ke Pusat melalui Dana DAK bisa didapatkan, dan para Penggiat Kebudayaan yang sama sekali belum tersentuh bisa diberikan Stimulus melalui Program Pemberdayaan, sehingga Eksistensi mereka dalam mendorong Geliatnya Pelestarian Kebudayaan bisa didapatkan dengan Kegiatan-kegiatan Pembinaan dari Kabupaten,maupun APBN.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Raja Yoserizal Zein mengungkapkan, Provinsi Riau memiliki Indeks Pembangunan Kebudayaan yang tinggi di tingkat Nasional,dan Provinsi Riau adalah Provinsi pertama yang menyusun Rencana Induk Kemajuan Kebudayaan Melayu di Indonesia.
"Kami mengakui Potensi Cagar Budaya yang ada di Bengkalis sangat luar biasa, seperti Museum dan Penjara Belanda, baik Cagar Budaya Benda maupun Tidak benda, bahkan Bengkalis juga memiliki Potensi jalur rempah, kemudian terkait Objek dugaan Cagar Budaya harus ada Ahli Cagar Budaya sesuai amanat Undang-undang dan Bengkalis belum memilikinya," jelas Yoserizal Zein.
Wakil Ketua Komisi IV Firman menambahkan, Bengkalis juga memiliki Kebudayaan Tari Gendong yang dilakukan oleh Suku Asli Akit,dengan harapan ini juga dapat Perhatian Provinsi dan Adat ini dapat tereksplor dan dilestarikan.
"Saya juga pernah memasukkan Pokir saya dalam upaya Pelestarian dan Menghidupkan Seni Budaya Tari Gendong ini, karena jauh sebelum Kemerdekaan Suku asli ini sudah ada di Pulau Bengkalis,tetapi sampai hari ini Tari Gendong tak pernah tereksplor," ungkap Firman.
Sementara itu Anggota Komisi IV Hj. Zahraini menambahkan, seperti yang diketahui Bukit Batu juga memiliki Potensi Cagar Budaya,seperti Rumah Datuk Laksamana Raja Di Laut yang Promosinya sudah banyak dan luas,namun hingga saat ini belum bisa dikembangkan dan dikenalkan keluar secara maksimal.
"Dalam hal ini kami berharap Provinsi Riau dan Kabupaten bisa Berkolaborasi mengangkat Cagar Budaya yang ada di Bukit Batu untuk menjadi tujuan Pariwisata Provinsi Riau dan Bengkalis, sehingga Cagar Budaya bisa dilestarikan dan ada upaya untuk Generasi Anak-anak di bidang Pendidikan, maupun Ekstrakurikuler, khususnya tentang Pariwisata," ucap Hj. Zahraini.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau menjelaskan tentang Cagar Budaya Nasional yang ada di Bengkalis dalam aturan baru, apabila Cagar budaya itu masuk dalam cagar budaya nasional maka kabupaten harus meng SK kan cagar budaya Kabupaten dan selanjutnya SK cagar budaya provinsi, dan Provinsi Riau bersedia mengirimkan dan merekomendasikan tim ahli cagar budaya untuk Kabupaten Bengkalis.rls(hmsdprdkab.bks)