SIAK ( Bingkai Riau ) - Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau,Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ),Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Tahun 2020 Kepada 3 Kabupaten,Seprovinsi Riau,di Pekanabaru.
Dilansir dari Laman Humas DPRD Kab.Siak,jumat (30/4),Ketua DPRD Kaupaten Siak,H.Azmi Menghadiri pada Kegiatan Pembacaan dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),Tahun 2020 Kepada 3 Pemerintah Daerah,yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan.di Pekanbaru ,Jum’at, 30 april 2021.
Laporan LHP,LKPD diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau,Widhi Widayat,kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, H. Azmi.SE dan Kepala Daerah,Bupati Kabupaten siak,H. Alfedri,berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Siak, H.Azmi,SE Ketua DPRD Kab. Indragiri Hilir, dan Ketua DPRD Kab. Pelalawan,Bupati Kabupaten Siak, H. Alfedri, Bupati Indragiri Hilir, dan Bupati Kab. Pelalawan, Beserta Jajarannya masing-masing.
Pada Laporannya, BPK Mengungkapkan,Masih adanya Kelemahan Pengendalian Interen dan Permasalahan terkait Ketidak Patuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain yang perlu diberi Perhatian yaitu, Penatausahaan dan Pengelolaan Barang milik Daerah,belum tertib, Pengelolaan Aset Tetap,belum tertib dan Pemanfaatannya oleh Pihak ketiga belum dilengkapi Dokumen yang Memadai, serta terdapat Kesalahan Penganggaran Belanja modal.
Namun demikian,Hal tersebut tidak secara Material Mempengaruhi Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan,Dimana Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Bertujuan untuk Memberikan Opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan, yang Berdasarkan pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),Kecukupan Pengungkapan,Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Efektivitas system Pengendalian Internal.
Sehingga untuk Laporan Keuangan Tahun 2020, BPK memberikan Opini,Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi ketiga Pemerintah Daerah tersebut.
Kemudian, sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang Mengamanatkan, bahwa,Pejabat wajib Menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan, maka Jawaban atau Penjelasan di disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil Pemeriksaan diterima.*** (@nd)hmsdprdkab.siak/mp,jj