Hadiri Uji Publik Penataan Dapil

Bawaslu Pekanbaru Himbau Agar Kecamatan Hasil Pemekaran Tidak Dipisah

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Bawaslu Pekanbaru mengawasi uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) oleh KPU Pekanbaru, Sabtu (10/12/2022). Dalam uji publik itu, Bawaslu imbau penataan Dapil berdasarkan kecamatan lama atau sebelum pemekaran. 
 
Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, terkait rancangan penataan dapil pemilu caleg DPRD Kota Pekanbaru yang disampaikan oleh KPU Kota Pekanbaru, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. 
 
Kata Indra, dengan telah ditetapkannya alokasi kursi Parlemen Kota Pekanbaru yang bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi, Bawaslu menilai inilah saatnya KPU memikirkan penataan dapil yang bisa bertahan lama. Artinya, setiap Pemilu tidak ada lagi perubahan penataan Dapil. 
 
"Silahkan pisah Dapil yang alokasi kursinya sudah mencapai batas yakni 12 kursi dari sekarang, agar di Pemilu berikutnya tak perlu lagi ada perubahan dan tecapai prinsip berkesinambungannya," kata Indra. 
 
Lanjut Indra, Kota Pekanbaru belum lama ini mengalami pemekaran di beberapa kecamatan yakni Tampan dihapus dan menjadi 2 kecamatan yakni Tuah Madani dan Binawidya. 
 
Kemudian Rumbai Raya yang awalnya 2 kecamatan menjadi 3 kecamatan, yakni Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Begitu pula Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi 2 kecamatan menjadi Tenayan Raya dan Kulim. 
 
"Untuk kecamatan-kecamatan yang baru mekar ini agar jangan ada pemisahan dapil, tetaplah kecamatan-kecamatan pemekaran itu satu dapil dengan kecamatan Induknya. Karena administrasi kependudukan belum sempurna diubah semuanya," jelas Indra. 
 
Indra mencontohkan, banyak penduduk Tuah Madani yang memiliki KTP Tampan dan penduduk Kulim masih memiliki KTP Tenayan Raya. "Jika dipisah dapilnya akan berpotensi terjadi masalah, baik dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), TPS maupun pengakomodiran pemilih yang menggunakan KTP nantinya di hari pemilihan," kata Indra. (rls/ade)