Pekanbaru (Bingkai Riau) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi Djon Rinaldi dan Afrizal melalui putusan MA RI Nomor 385 K/Pdt/2021. PKS Mini (Pabrik) yang berada di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, sah secara hukum milik Anto Geovanni alias Aheng.
"Terhadap putusan ini kami sebagai kuasa hukum Anto Geovanni sebagai termohon kasasi di Mahkamah Agung RI telah tepat dan benar dalam penerapan hukum. Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa keadilan itu masih ada bagi klien kami" ujar Ronal Regen SH didampingi Hendra Firdaus SH, kuasa Anto Geovanni kepada wartawan, Sabtu (24/10/2021).
Menurut Ronal, dengan ditolaknya permintaan kasasi tersebut tentu saja merujuk ke putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 269/PDT/2019/PT PBR.
Dijelaskan Ronal, isi putusan sebagaimana tercantum dalam amar putusan sebagiannya dan menjelaskan bahwa kepemilikan yang sah berdasarkan hukum terhadap PKS Mini yang terletak di Jalan Koridor PT RAPP Km 29,5 Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, adalah milik klien kami yang bernama Anto Geovanni.
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa Djon Rinaldi dan Afrizal telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad).
"Semua dokumen dokumen yang berkaitan dan berhubungan dengan PKS Mini atas nama klien kami Anto Geovanni alias Aheng. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita berharap semua pihak mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung ini," tegas Ronal.
Ronal menjelaskan bahwa untuk pembiayaan modal pabrik serta pengeluaran biaya operasional pabrik selama ini didanai secara pribadi oleh kliennya. Dengan demikian, sudah sangat jelas dan terang secara hukum bahwa PKS Mini tersebut merupakan milik klienya.
"Semua izin atas nama klien kami, modal yang dikeluarkan juga dari klien kami, ini kan sudah sangat jelas secara hukum," katanya.
Dengan keluarnya pedoman putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, menurut Ronal akan menjadi pengambilan sikap dan tindakan terkait pengelolaan PKS Mini (Pabrik) tersebut ke depan. "Pedomannya ya putusan MA, jadi tidak boleh ada pihak lain yang menguasai pabrik selain klien kami," ujar Ronal.
Penulis: zukri