SIAK ( Bingkai Riau ) - Pendidikan keaksaraan adalah salah satu bentuk layanan Pendidikan Non formal,bagi Warga Masyarakat buta aksara,Untuk Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan bagi penduduk buta aksara Usia 15-59 tahun Belajar membaca, menulis, dan berhitung.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kantor Bupati Siak Jamaluddin mengatakan, Pelaksanaan Program Pendidikan Keaksaraan merupakan Visi Misi Bupati Siak,tujuannya untuk meningkatkan angka lulus sekolah Masyarakat,minimal SMA DiKabupaten siak,ucapnya saat Peluncuran Program Pendidikan Keaksaraan di Kampung merempan hilir,Kecamatan mempura.kamis (16/9/21).
“Kita memberikan pelayanan kepada Masyarakat, kita yang menyisir ke Kampung kampung untuk menemui Masyarakat yang masih belum menyetarakan Pendidikan,”kata Jamal.
Lanjutnya, diharapkan Program ini mampu menghasilkan bentuk Sikap,Pengembangan Pengetahuan,serta dapat meningkatkan Keterampilan membaca,menulis berhitung serta berkomunikasi dalam bahasa Indonesia yang baik.
“Kita harapkan dari Program ini, warga yang ikut,mampu membaca,menulis berhitung serta berkomunikasi dalam bahasa Indonesia yang baik,”pintanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Siak Lukman menyebutkan, Program Pendidikan Keaksaraan merupakan komitmen Pemkab Siak dalam menuntaskan Pendidikan bagi Warga Masyarakat buta aksara.
“Hampir mencapai 1000 orang angka yang belum mengenyam Perpendidikan di Kabupaten Siak. Pemerintah berkomitmen ingin menuntaskan Pendidikan kejar paket a, b dan c dikampung kampung sesuai dengan Visi misi dari Bupati Siak.”ujarnya
Ia menjelaskan pendidikan keaksaraan salah satu bentuk layanan Pendidikan Non formal bagi warga Masyarakat buta aksara untuk kembali belajar membaca, menulis, dan berhitung pembelajaran Pendidikan Keaksaraan bagi penduduk buta aksara usia 15-59 tahun.
umlah keabsarahan ini berjumlah dua kelompok dengan jumlah peserta belajarnya sebanyak 250 orang dengan 7 orang tutorial tersebar di kecamatan Mempura, kecamatan Sungai Apit kecamatan Sabak Auh,Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Kandis.
“Ada beberapa Kecamatan yang belum mengikuti Penyetaraan Pendidikan,dikarenakan masih belum fix datanya,”singkatnya.
Pelaksaan Pembelajaran ini dengan tenggang waktu 3 bulan,dan Pendidikan ini tidak di pungut biaya alias digratiskan.***