SIAK ( Bingkai Riau ) - Wakil Bupati Siak Husni Merza, Kamis (22/07/2021), membuka kegiatan Evaluasi Mandiri Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020, yang akan dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 22-23 Juli 2021, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Lt.II Kantor Bupati Siak.
Kegiatan ini juga di hadiri secara virtual oleh Kasubdit Evaluasi Kinerja Wilayah III Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjend OTDA, Dr.Imelda.
Wakil Bupati Siak, Husni Merza dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini pada dasarnya merupakan rangkaian proses pengumpulan data secara sistematis, terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten Siak dengan sistem pengukuran kinerja.
"Untuk itu penting bagi semua Organisasi Perangkat Daerah untuk menyajikan kelengkapan data yang diperlukan Tim Evaluator dari Provinsi Riau, supaya data-data yang disajikan dalam dokumen dapat di validasi dan dipertanggung jawabkan", tegasnya.
Wabup Husni kemudian menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Siak terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
"Alhamdulillah Kabupaten Siak pada tahun 2017 berhasil meraih peringkat 46 tingkat nasional dan peringkat 2 tingkat Provinsi Riau dengan nilai sangat tinggi dengan skor indikator 3.1481, dan pada tahun 2018 naik menjadi 3.3801 yang juga dengan status sangat tinggi, untuk tahun 2019 belum disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Siak.Keberhasilan ini sebagai motivasi kita untuk terus kita tingkatkan", sebutnya.
Guna mempertahankan prestasi tersebut, Wabup Husni lantas mengharapkan agar seluruh peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh.
"Saya harap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Saya juga minta kedepan kerjasama dan sinergi yang lebih baik dari seluruh OPD", pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Siak, Irwan Saputra dalam laporannya mengatakan kegiatan evaluasi mandiri ini sebagai wujud amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
"Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Pasal 26 ayat (3),Pasal 29, dan Pasal 30 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah evaluasi dilaksanakan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini", jelasnya.
Ia juga menjelaskan ,untuk memudahkan proses evaluasi di tengah pandemi covid-19 saat ini, maka pelaksanaan evaluasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Proses evaluasi dan pemenuhan data informasi dilakukan secara daring. Namun bila dianggap perlu dan mendesak dapat dilakukan tatap muka secara terbatas.
Diharapkannya seluruh rangkaian kegiatan Evaluasi berjalan dengan baik dan lancar, serta dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya di Kabupaten Siak meskipun dilaksanakan di tengah situasi pandemi COVID-19 serta dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan.
"Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, tanggal 22-23 Juli 2021 yaitu evaluasi dan validasi LPPD Kabupaten Siak Tahun 2020. Semoga berjalan baik walaupun kita laksanakan di tengah pandemi covid-19 dan mampu berdampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Siak kedepan", pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan penjelasan teknis Kasubdit Evaluasi Kinerja Wilayah III Dr.Imelda, salah satunya tentang teknis evaluasi LPPD untuk Pemerintah Kabupaten Siak, dan validasi atas evaluasi yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Timda.***