Rokan Hilir (Bingkai Riau) -Di tengah kesibukan melakukan penyidikan beberapa perkara, baik pidana khusus maupun tindak pidana umum lainya, Kejari Rokan Hilir (Rohil) masih aktif meneruskan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang sudah ada sejak beberapa tahun silam.
Program JMS ini, selain untuk memberikan pengetahun hukum kepada para pelajar, baik SMP maupun SMA, juga mejelaskan soal konsekuensi hukum yang diterima bagi pelaku yang melanggar hukum.
Seperti yang dilaksanakan Kasi Intel Kejari Rohil Hasbullah SH pada Rabu (16/6/2021), ia memberikan penyuluhan hukum di SMP Negeri 2 Pujud dengan Tema "Kenakalan Remaja".
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Hasbullah mengatakan, peserta penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejari ini merupakan perwakilan dari seluruh sekolah baik tingkat SMP maupun SMA yang ada di kecamatan pujud dan Tanjung Medan.
Hasbullah menerangkan, diangkatnya tema kenakalan remaja mengingat saat ini tingginya angka perkara pidana yang melibatkan para remaja terutama berkaitan dengan narkoba maupun berbagai perkara lainnya.
Dengan adanya JMS ini, lanjutnya, diharapkan mampu mencegah para pelajar yang ingin berbuat sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
Selain itu, sebutnya, dengan adanya penyuluhan hukum yang diberikan tentu akan menambah pengetahuan para siswa segala hal yang berkaitan dengan hukum.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat memiliki program Jaksa Masuk Sekolah.
Program ini dilakukan untuk memberikan pendidikan hukum sejak dini. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh Indonesia untuk memberikan pencerahan hukum kepada siswa dan para guru. Apalagi kejahatan hukum di negeri ini semakin meningkat.
Dalam penyuluhan hukum itu, Kasi Intel juga didampingi Yohakim Anggreini Maduma Tampubolon SH, Wendy Efradot Sihombing SH serta dihadiri Kabid SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil serta Perwakilan Guru SMP dan SMA di Kecamatan Pujud dan Tanjung Medan.
Sumber: Cakaplah