Kec.Siak Zona Orange,Kel.Kampung Rempak Berlakukan Pembatasan Jam Malam

SIAK ( Bingkai Riau ) - Kecamatan Siak masih Kategori Zona orange, begitu juga di Kelurahan Kampung Rempak. Berdasarkan Surat Edaran ( SE ),Camat siak nomor: 004/UPIKA-SIAK/2021,Sementara waktu diberlakukan Jam Malam,yaitu Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Tempat Usaha sampai pukul 21.00 wib,ini hanya sementara waktu saja dikarenakan kita berada di Zona orange,ungkap Lurah Kampung Rempak,Zuhrizan

Lurah Kampung Rempak,Zuhrizan Nur Falah,S.S.T.P,M.Si,juga Menjelaskan,Untuk Warga Kelurahan Kampung Rempak yang Terkonfirmasi covid 19 sampai saat ini ada 31 org,Saat ini dirawat di RSUD, Asrama Haji dan Isolasi Mandiri.(5/6/2021)

"Kami Pihak Kelurahan bersama 3 Pilar,Yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Satgas covid19 Kelurahan Kampung Rempak terus Berupaya dalam Menurunkan Penyebaran Virus covid 19 di Kelurahan Kampung Rempak, dengan cara Melakukan Tracking ke Masyarakat yg Terkonfirmasi Covid19,dan terus Aktif Mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) Kepada Masyarakat,Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan serta Tidak berkumpul atau Berkerumun" himbaunya

Pemberlakuan Jam Malam juga di Berlakukan bagi Pengelola Rumah Makan,Cafe,Warung Kopi dan Sejenisnya,Pengunjung di Batasi,hanya boleh 50% dari tempat yang di sediakan Pengelola.

"Pengelola Rumah Makan hanya di Bolehkan buka sampai Pukul 21 Wib (Malam),dan Pengunjung Hanya di Bolehkan 50% dari Tempat yang di sediakan,Lebih Bagus lagi Kalau Bisa,Pembeli Membawa pulang ( Takeaway )"harap Zuhrizan.(@nd)