Akivitas di Kantor Disdikbud Kabupaten Siak Kembali Berjalan sejak 12 Agustus 2020.

SIAK (Bingkai Riau) - Pasca Tutup Sementara Selama beberapa pekan terakhir,dan diberlakukannya Seluruh Jajaran PNS dan Honorer Kantor Disdikbud Bekerja dari Rumah,hingga waktu yang di tentukan.

Penutupan Sementara di dilakukan dalam Upaya Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19 di Lingkungan Disdikbud dan Satuan Pendidikan Kab.Siak,serta dilakukan Penyemprotan cairan Disinfektan di Ruangan,peralatan Serta dilakukan tes rapid dan Swab kepada seluruh PNS dan Honorer yang Bekerja di Kantor Disdikbud Kab.Siak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Siak,H. Lukman, S.Sos, M.Pd saat di Komfirmasi,Menjelaskan di Bukanya Kebali Layanan Kator Disdikbud,sudah Berakhirnya ketentuan Bekerja dari rumah Melalui Surat Edaran ( SE ) Bupati Kab.Siak,Nomor 800/BKPSDMD/2020/301 berakhir pada tanggal 28 Juli 2020 lalu,pada 12 Agustus 2020 Kantor Disdikbud Siak kembali dibuka,Aktivitas diaktifkan dengan beberapa Ketentuan.( 16/8/2020 )

Ketentuan Keaktifan dan Jalannya Pelayanan di Lingkungan Kantor Disdikbud dan Satuan Pendidikan di kab.Siak dengan harus Menjalankan Protokol Kesehatan Ketat,Mengingat masih dalam Masa Pandemi.

"Dalam Surat Edaran,mengenai aktivitas yang di lakukan pada seluruh jajaran dan Satuan Pendidikan,Ada Beberapa Ketentuan yang di tegaskan,diantara nya,di Himbau kepada Seluruh PNS dan Honorer (Kantor Disdikbud, Korwildikbudcam, Satuan Pendidikan TK/SD/SMP) Kembali masuk bekerja mulai tanggal 12 Agustus 2020,Kemudian untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Korwildikbudcam, Kepala Satuan Pendidikan "mengatur masuk kerja",Pejabat/pegawai/guru dibawah binaannya dengan bergiliran maksimal 50 % dari jumlah pegawai/guru yang ada,dan tidak melaksakan apel dan senam pagi"lanjut nya.

Masih Kata H.Lukman,Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat (memakai masker, cek suhu tubuh, mencuci tangan, tidak bersalaman, menjaga jarak, tidak berkerumun ) dan dilarang bepergian keluar kantor. (kecuali hal mendesak dan sangat penting, mendapat izin pimpinan).

Kemudian, bagi Pejabat atau Pegawai Disdikbud yang belum melakukan test swab, dan yang masih dalam masa isolasi mandiri, ada gangguan kesehatan agar tetap bekerja dari rumah saja.tegasnya

Masih kata H.Lukman," Khusus Korwildikbud, Pegawai dan Honorer serta Satuan Pendidikan Kecamatan Siak, Mempura, Tualang dan Kerinci Kanan tetap "bekerja dari rumah"sampai waktu yang ditentukan".tutupnya

Sebelumnya Beberapa Kecamatan di Kabupaten Siak,termasuk di lingkungan Disdikbud Kab.siak ada yang terpapar covid-19.dan Untuk Memutus rantai Penularan di Lingkungan Disdikbud,Pelayanan dari Kantor Disdikbud di hentikan sementara,serta dilakukan Penyemprotan Disinfektan di lingkungan Kantor serta dikukan tes Rapid dan Swab bagi seluruh PNS dan Honorer yang bekerja di Disdikbud Kab.Siak,Aktivitas Pelayanan Disdikbud dilakukan lewat Media atau Telpon ( Bekerja dari Rumah ).


( wak-and )