Pekanbaru (Bingkai Riau) - Pemko Pekanbaru berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur LSM LIRA Riau Harmen Fadly siap mendukung Pemko Pekanbaru dalam penerapan PSBB.
Demikian disampaikan Gubernur LSM-LIRA Riau, Boma Harmen, kepada wartawan, Selasa (14/4 2020) di kantor LIRA Riau, Jalan Parit Indah No. 888 D Pekanbaru.
“Penerapan PSBB yang dilakukan Pemko Pekanbaru sudah sangat tepat, agar korban Covid 19 tidak terus bertambah. Kita berharap semua lapisan masyarakat bahu-membahu menyukseskan PSBB tersebut,” ujar Boma Harmen.
Langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, lanjut Boma, patut dicontoh oleh pemerintah kabupaten/kota lain yang ada di Riau.
Sebab, PSBB tentunya akan lebih mudah diterapkan jika pemerintah kabupaten/kota saling bersinergi.
"Contoh Pekanbaru, PSBB dilakukan akan lebih baik jika didukung pekan sikawan (Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan)," jelas Boma.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, dalam menangani penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani Terawan pada 12 April 2020.
Menkes menetapkan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, dalam percepatan penanganan Virus Corona. Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup sehat, bersih kepada masyarakat.***