KAMPAR (Bingkai Riau). Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kampar dengan pihak Telkomsel diruangan Komisi IV dengan agenda terkait dengan tower bersama Senin pagi (27/11). Rapat dipimpin oleh anggota Komisi IV Zulfan Azmi dan juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV,Fahmil, Sekretaris Komisi Sifi'i Samosir dan anggota Komisi IV, Fahmil, Muhammad Ansar dan Syarifuddin juga hadir.
Perwakilan Telkomsel wilayah Kampar Rohul, Ali dalam rapat dengar pendapat mengatakan, kita punya tower sebanyak lebih kurang 300 tower untuk daerah Kampar dan Rohul. Untuk daerah Kampar kita punya tower sebanyak lebih kurang 150 tower. Tower tersebut tidak semuanya punya Telkomsel dan sebagian tower milik bersama.
Anggota Komisi IV, Muhammad Ansar mengatakan, kami minta kepada pihak Telkomsel untuk memberikan data kepada kami tentang zona - zona yang akan dibangun tower kedepan. Kita ingin juga stea plan, terutama zona - zona merah yang tidak boleh dibangun tower.
Syarifuddin yang juga anggota Komisi IV juga mengatakan, didaerah kami ada tower berada didekat dapur masyarakat. Kami tidak mau merugikan pihak telkomsel dan keamanan masyarakat juga menjadi perhatian khusus dalam proses pembangunan tower oleh pihak Telkomsel.
Wakil Ketua Komisi IV, Fahmil juga mengatakan, kita minta kepada pihak Telkomsel untuk membangun tower, terutama didaerah yang tidak ada sinyal. Kita juga berharap kedepan, agar masyarakat yang berada didekat tower diansuransikan agar keselamatan masyarakat terjamin.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kampar Sifi'i samosir dalam rapat dengar pendapat juga mengatakan, kita juga mendapat laporan bahwa ada tunggakan dari pihak Telkomsel kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Kita juga tidak mau pihak Telkomsel dirugikan dan dilain sisi Pemerintah daerah jangan dirugikan oleh pihak Telkomsel.
Zulfan Azmi mengatakan, kita juga menemukan tower Telkomsel tidak memiliki izin. Kita minta kedepan pihak Telkomsel memberikan data yang akurat, seperti jumlah tower yang ada di Kampar dan berapa jumlah yang punya izin dan berapa yang tidak punya izin. Agar nanti Perda yang kita buat nanti tidak merugikan pihak Telkomsel maupun Pemda Kampar.(yl)