Ketua Pansus Pemekaran Kecamatan DPRD Pekanbaru Ferry Sandra Pardede menyampaikan hasil kerja Pansus dari awal hingga disahkannya Ranperda Pemekaran Kecamatan, saat rapat paripurna, Minggu malam (1/9).
Galeri DPRD Kota Pekanbaru

Perda Pemekaran Kecamatan Disahkan, Ini Saran Pansus ke Pemko

PEKANBARU - DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan Ranperda Pemekaran Kecamatan menjadi Perda Kota Pekanbaru, dalam rapat paripurna pada Minggu (1/9) malam di ruang rapat paripurna DPRD Pekanbaru.

Dimana diketahui, ada 3 Kecamatan yang bakal dilakukan pemekaran berdasarkan usulan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai, pemekaran 3 kecamatan ini akan menambah jumlah kecamatan di Pekanbaru yang sebelumnya 12 kecamatan menjadi 15 Kecamatan.

Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH menyerahkan naskah Perda Pemekaran Kecamatan Kota Pekanbaru kepada Walikota Pekanbaru dalam rapat paripurna.

 

Ketua Pansus Pemekaran Kecamatan DPRD Pekanbaru Ferry Sandra Pardede menyampaikan, bahwa Pansus sudah bekerja keras dalam membahas Ranperda Pemekaran Kecamatan ini, hingga melakukan studi banding.

"Pansus berharap kepada Pemko, agar merealisasikan poin-poin yang menjadi saran dalam Perda ini. Kami harapkan juga segera dibukukan dan masuk dalam lembaran daerah," harapnya.

Unsur Forkompinda Kota Pekanbaru saat menghadiri Rapat Paripurna pengesahan Perda Pemekaran Kecamatan, Minggu malam (1/9).

 

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, dengan disahkannya Ranperda Pemekaran Kecamatan ini, tentu akan memberikan dampak plus minus yang bakal dihadapi, terutama kosekuensi dari segi adiminstrasi kependudukan.

Di mana masyarakat yang wilayahnya mengalami pemerkaran Kecamatan harus merubah data administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK.

Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat menunggu Walikota Pekanbaru Firdaus dan pejabat lainnya, sebelum rapat paripurna pengesahan pemekaran kecamatan.

 

“Tentu pemekaran kecamatan ini punya kosekuensi, terutama dari segi administrasi kependudukan, dimana masyarakat harus merubah data administrasinya, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena kita berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan yang jelas kepengurusan gratis,” ujarnya. 

“Terus yang paling penting kita menyiapkan sarana dan prasarana yang lengkap dan SDM yang memadai untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.

Suasana rapat paripurna pengesahan Perda Pemekaran Kecamatan Kota Pekanbaru, Minggu malam (1/9).

 

Jika pemekaran ini terwujud, nantinya akan ada 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Kecamatan Tampan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan di antaranya Kecamatan Bina Widia dan Tuah Madani. Nama Kecamatan Tampan sendiri dihapus lantaran memiliki kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Payung Sekaki.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan tambahan akan diberi nama Kecamatan Kulim.

Selanjutnya Kecamatan Rumbai akan dimekarkan menjadi dua kecamatan di antaranya Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir hanya akan berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai. ***