Pekanbaru (Bingkai Riau) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd sangat menyayangkan adanya aksi guru-guru sertifikasi tingkat SD dan SMP se-Kota Pekanbaru yang turun ke jalan. Aksi tersebut terkait penolakan para guru tentang Peraturan Wali Kota (Perwako) No.7 Tahun 2019 yaitu peniadaan tunjangan daerah bagi guru penerima sertifikasi.
"Sekali lagi sangat disayangkan. Apa yang dipersoalkan mereka (guru, red), soal peniadaan tunjangan daerah bagi guru penerima sertifikasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) No.7 Tahun 2019, ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat," ujar Jamal.
Jamal menambahkan, jika aturan tersebut sudah jelas. Dimana, tahun lalu, guru-guru selain mendapat sertifikasi dari pusat dan di daerah juga ditambah intensif. Namun, tahun ini atas arahan dan kebijakan dari pusat dan juga arahan dari KPK tentang pencegahan, guru tidak boleh menerima dua tunjangan.
"Kan sudah jelas aturannya. Tahun lalu kita beri untuk guru, selain mendapat sertifikasi dari pusat, di daerah juga kita tambah insentifnya, namanya tunjangan daerah. Tapi, tahun ini atas arahan dan kebijakan dari pusat dan juga arahan dari KPK guru tidak boleh menerima dua tunjangan," ungkapnya.
Dijelaskannya, peniadaan tunjangan daerah bagi guru sertifikasi, Dinas Pendidikan sudah mensosialisasikan ke seluruh kepala sekolah untuk menyampaikan kepada para guru.
"Kita juga sudah mensosialisasikan kepada Kepala sekolah jika guru bersertifikat untuk memilih. Yaitu, menerima sertifikasi atau tunjangan daerah. Bagi yang belum bersertifikat, otomatis dapat tunjangan daerah," jelas Jamal. (ade)