Pekanbaru (Bingkai Riau) - Perpustakaan Pelita Hati SMAN 7 Pekanbaru berhasil memperoleh akreditasi A dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Pepurnas RI), Senin (11/03/2019) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau. Hasil penilaian tersebut sudah sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
Kepala SMAN 7 Pekanbaru, Hj Nurhafni MPd mengatakan, pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras serta usaha dari seluruh civitas akademika SMAN 7 Pekanbaru. Pencapaian tersebut tentu saja hal yang membanggakan bagi seluruh warga sekolah.
"Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT, atas limpahan berkah serta karunia-Nya sehingga Perpustakaan Pelita Hati SMAN 7 Pekanbaru dapat meraih predikat A, perpustakaan berstandar Nasional. Keberhasilan ini juga berkat kerjasama tim Hebat SMAN 7 Pekanbaru yakno bapak, ibu guru dan komite yang luar biasa dan telah membantu untuk meraih dan melaksanakan standar perustakaan," kata Nurhafni.
Menurut Nurhafni, tujuan dari dilakukannya akreditasi secara umum, adalah memberikan penilaian yang objektif transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program serta satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
"Apapun tujuan dari pelaksanaan akreditasi ini, yang pasti akan meningkatkan kinerja dari semua indikator dalam institusi yang akan atau yang sudah terakreditasi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab I Pasal 1 (1) Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, adapun yang menjadi dasar akreditasi perpustakaan perguruan tinggi adalah dalam Pasal 18 UU No.43 Tahun 2007 yang berbunyi "Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan". Selanjutnya dalam pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa "Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan".
"Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu," jelas Nurhafni.
Nurhafni berharap, prestasi yang diraih SMAN 7 Pekanbaru ini menjadi perangsang dan memacu sekolah sekolah lain untuk lebih berprestasi dan meningkatkan layanan.
"Dengan akreditasi A ini tentu diharapkan ada konsistensi dan konsekuensi dari SMAN 7 Pekanbaru dalam memberikan layanan, penyediaan koleksi buku-buku dan semakin meningkatkan layanan kepada masyarakat. Hal ini juga sebagai kontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkapnya.
Disampaikannya lagi, sertifikat akreditasi ini secara resmi diserahkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Dr. Hj. Rahima Erna, M.Si. Prestasi ini semakin melengkapi pencapaian prestasi-prestasi oleh SMAN 7 Pekanbaru. (ade)