Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap bersama personil PLN saat melakukan penertiban PJU yang dianggap ilegal di Jalan Tiung Pekanbaru, Jum'at (4/1).

Dishub dan PLN Mulai Tertibkan PJU Ilegal di Kota Pekanbaru

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Satuan tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak PLN melakukan penertiban terhadap penerangan jalan umum (PJU) yang dianggap ilegal di Jalan Tiung, Pekanbaru, pada Jum'at (4/1).

Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Kendi Harahap menegaskan bahwa ada 400 titik PJU yang sudah diberi tanda. Pihak dinas merekomendasikan kepada pihak PL agar menertibkan ratusan titik PJU itu.

Sebab posisinya tidak sesuai dengan yang direkomendasikan pihak pemerintah kota. Proses penertiban dan penggantian bola lampu hemat energi pada JPU ini berlangsung selama 1,5 bulan.

"Jadi kami bersama PLN menertibkan PJU yang posisinya sembarangan. PJU ini dipasang mandiri oleh masyarakat," jelasnya.
 
Mereka (petugas,red), sudah melakukan penertiban di 800 titik. Sebanyak 400 di antaranya petugas hanya mengganti bola lampu PJU dengan lampu hemat energi. Sebab posisinya sudah tepat sebagai PJU.

Namun bola lampu yang terpasang dayanya 250 hingga 500 Watt. Sedangkan Perwako Pekanbaru menyebut PJU hanya lampu berdaya 62 hingga 100 watt.

"Jadi kami cuma ganti bola lampunya saja. Sebab posisinya sudah benar," pungkasnya. (zuk)