Beginilah rencana bentuk ruangan kantor 8 lantai.

4 Aspek Kajian Komisi IV DPRD Kampar Terkait Kantor 8 Lantai

Bangkinang (Bingkai Riau). Terkait rencana Pemerintah Kabupaten Kampar untuk membangun perkantoran terpadu 8 lantai pada tahun 2019 yang akan menghabiskan anggaran sebesar 99,4 Milyar melalui dana APBD Kampar.
 
Akirnya Komisi IV DPRD Kampar mengeluarkan rekomendasi agar pembahasan kantor 8 lantai dilanjutkan pembahasan ditingkat Banggar DPRD Kampar. Ketua Komisi IV DPRD Kampar Toni Hidayat kepada Bingkairiau.com digedung DPRD Kampar, Selasa siang (30/10) mengatakan, "Terkait pembahasan kantor 8 lantai dan kami dari Komisi IV mengkajinya dengan 4 aspek," ungkapnya.
 
Diterangkan nya lebih lanjut, aspek pertama yang kami kaji yakni aspek legalitas formal terkait dengan payung hukum. Dalam aspek ini pertama yang kami bahas visi dan misi kepala daerah. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta turunan RESTRA (Rencana Strategi Daerah). Begitu juga dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan turunan dari RPKD tersebut RENJA (Rencana Kerka) di OPD atau Dinas terkait dan semuanya sudah lengkap.
 
Untuk Aspek kedua yakni perencanaan teknis dari sisi legalitasnya, disini ada yang terloncat yakni studi kelayakan dan inilah menjadi pertanyaan kami di Komisi. Begitu juga dengan MK (Menajemen Konstruksi) dan sampai saat ini MK nya tidak ada dan kita mengusulkan agar MK nya dibuat. Untuk bangunan 4 lantai keatas wajib ada MK, terang Toni.
 
Ketiga aspek Urgensi, seberapa urgen nya kantor 8 lantai tersebut dan pihak Pemerintah mengatakan sebagai untuk pelayanan publik dan aicon nya Kampar. Mengenai letaknya berada dijalan M Yamin sudah tepat, karena berada dijantung kota dan lahan nya juga milik Pemerintah.
 
Diterangkan lebih lanjut oleh Ketua Komisi IV DPRD Kampar ini, terakir aspek anggaran, terkait anggaran yang akan dihabiskan oleh bangunan 8 lantai apakah akan berdampak kepada urusan wajib seperti bidang pendidikan dan kesehatan. Kami dapat informasi bahwa alokasi anggaran untuk bidang pendidikan sebesar 33 persen dan sudah melebihi apa yang diamanahkan oleh undang - undang, karena sesuai dengan undang - undang bahwa anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen.
 
Begitu juga dengan bidang kesehatan, sesuai dengan amanah undang - undang bahwa anggaran untuk bidang kesehatan sebesar 10 persen, sedangkan di Kampar sudah melebihi angka 10 persen. Untuk bidang Pendidikan di Kampar sudah mengalokasikan anggaran sebesar 16 persen, terang Toni. (yal)