Salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai PDI-P melapor ke Panwaslu Kota Pekanbaru (ist)

Tak Terdaftar di DPS, Warga Pekanbaru Datangi Posko Pengaduan

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Sepekan lebih Posko Pengaduan yang diaktifkan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau berdampak positif bagi warga masyarakat Riau karena memudahkan warga untuk mendaftar menjadi pemilih dalam helat pilgubri 2018.
 
Untuk Posko Pengaduan se-Kota Pekanbaru saja, sekitar 27 warga telah mendaftar menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke posko pengaduan di 6 kecamatan kota Pekanbaru.
 
"Hingga kemarin tanggal 17 April 2018, Panwaslu kota Pekanbaru sudah merekomendasikan ke KPU Kota Pekanbaru sebanyak 27 orang untuk di masukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Rizqi Abadi SIKom, anggota Panwaslu Kota Pekanbaru divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Rabu (18/4/2018) melalui rilisnya.
 
"Saat ini sekitar 232 Posko Pengaduan di kota Pekanbaru yang terdiri dari kantor-kantor panwas seluruh tingkatan dan rumah-rumah pengawas dan staff," tambah Rizqi.
 
Selain warga biasa, terdapat 6 orang bakal calon legislatif yang mendaftar di posko pengaduan se-kota Pekanbaru via whatsApp.
 
Berikut data rekap per tanggal 18 April 2018 pukul 10.00 Wib di 6 kecamatan Kota Pekanbaru pada Pilgubri tahun 2018 (Data Rekap Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan/ P2DP2), sebagai berikut:
 
1. Kecamatan Tampan, 6 orang (4 orang warga biasa, dan 2 orang Bacaleg).
 
2. Kecamatan Bukit Raya, 6 Orang (5 orang warga biasa, 1 orang Bacaleg).
 
3. Kecamatan Tenayan Raya, 7 orang (6 orang warga biasa, 1 orang Bacaleg).
 
4. Kecamatan Lima Puluh, 2 orang (1 orang warga biasa, 1 orang Bacaleg).
 
5. Kecamatan Rumbai, 5 Orang (4 orang warga biasa, 1 orang Bacaleg).
 
6. Kecamatan Payung Sekaki, 1 orang (Bacaleg). (rls/zuk)