PEKANBARU (Bingkai Riau) – Setelah melakukan Rapat Pleno tentang Kampanye pada Rabu (14/2/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama perwakilan tim pasangan calon (Paslon) menyepakati dana yang dipergunakan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau kali ini sebanyak Rp22,2 miliar. Dana itu merupakan batas maksimal yang digunakan oleh masing-masing dari empat paslon yang terdaftar di Pilkada Riau 2018.
Disampaikan oleh Ketua KPU Riau Nurhamin bahwa jumlah ini merupakan yang disepakati bersama dengan LO dari tiap paslon gubernur. Dengan demikian seluruh calon wajib mematuhi apa yang disepakati tersebut. “Kita juga akan buat surat keputusannya segera,“ ujarnya.
Nurhamin juga mengatakan bahwa pelanggaran terhadap batasan dana kampanye ini bisa mengakibatkan didiskualifikasnya calon tersebut. Untuk mengawalnya, KPU Riau akan meminta laporan dana kampanye di awal masa kampanye, pertengahan dan akhir. “Jumlah total tidak boleh lebih dari angka itu. Dana Rp22,5 miliar itulah yang digunakan mulai dari 15 Februari hingga 23 Juni,” jelasnya.
Untuk sumber pendanaannya, sesuai aturan juga ditentukan. Untuk perorangan maksimal dana yang bisa disumbangkan ke paslon yakni Rp75 juta. Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum maksimal sebanyak Rp750 juta.
“Masing-masing penyumbang juga hanya bisa menyumbang sekali saja. Tidak boleh untuk yang kedua kali,” jelas Nurhamin. (brc)
Sumber: Cakaplah.com