KAMPAR (Bingkai Riau) - Kalau tidak ada halangan tanggal 19 November 2017 sebanyak 84 Desa Se Kabupaten Kampar menggelar pesta rakyat untuk memilih Kepala Desa (Kades) yang diinginkan oleh masyarakat setempat. Sebagian tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah berjalan sampai saat ini.
Kasi Bina Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Thomas Junaidi kepada Bingkairiau.com diruangan kerjanya, Kamis (19/10) siang mengatakan, “Sebagian tahapan Pilkades serentak telah berjalan dan hari ini Kamis hari terakir peneletian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa,” ungkapnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, bagi desa yang mempunyai kurang dari 2 calon Kades dan melebihi dari 5 Calon, akan diperpanjang waktu peneletian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa dari tanggal 20 Oktober sampai tanggal 8 November.
Untuk penetapan calon Kades pada tanggal 10 November dan untuk kampanye bagi calon Kades dimulai pada tanggal 13 November sampai tanggal 15 November. Pada tanggal 16 sampai 18 November adalah masa tenang. Untuk pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara pada tanggal 19 November, terang Thomas Junaidi.
Ketika disinggung mengenai hari pemungutan suara apa ada perubahan nanti dan Thomas dengan tegas mengatakan, “Mengenai hari pemugutan suara dan perhitungan suara yang jatuh pada tanggal 19 November tersebut tidak akan berubah, kecuali ada bencana alam. Selagi tidak ada bencana alam, hari pemungutan suara tidak akan berubah seperti yang telah ditetapkan,” katanya.
Desa yang ikut Pilkades serentak pada tahun 2017 di Kabupaten Kampar sebanyak 84 Desa dan kita berharap semua proses tahapan sampai pada pemungutan suara dan perhitungan suara bisa berjalan aman dan lancar seperti yang diharapkan oleh masyarakat, seru Thomas. (yl)