PEKANBARU (Bingkai Riau) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini telah membentuk 57 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang diisi pejabat eselon IV, yakni Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Pembentukan UPT tersebut dampak dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peralihan Kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Dimana beberapa kewenangan seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini menjadi kewenangan Pemprov Riau.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (18/8/2017) di Kantor Gubernur Riau. Untuk pengoperasian UPT tersebut, ditargetkan di APBD Perubahan 2017 karena sebagian UPT masih menunggu support anggaran baru bisa dimulai.
"Sebetulnya sudah siap legalisasinya, tinggal proses akhir. Mungkin kita jalankan di APBD perubahan, karena sebagian UPT ada yang menunggu support anggaran baru bisa dimulai, terutama yang konkuren," katanya.
UPT apa-apa saja yang dibentuk, Ahmad Hijazi menyatakan untuk di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu ada 13 UPT, Dinas Pendidikan ada 11 UPT, kemudian nanti ditambah UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas ESDM Riau.
Untuk pejabatnya sendiri, Ahmad Hijazi menyampaikan pejabat eselon III dan IV. Namun untuk sementara ini UPT dijabat seorang eselon IV karena di sisi kebutuhan masih bisa dikoordinir.
"Kalau eselon III tentu akan banyak rumah jabatannya yang harus disiapkan. Makanya kita perlu lakukan secara bertahap. Sekarang mungkin eselon IV dulu," cetusnya.
Meski demikian, tambah Ahmad Hijazi, setelah berjalan nanti pihaknya akan melihat beban kerjanya. Ketika akan dinaikan menjadi eselon III tinggal menyesuaikan. Sebab sekarang ini Pemprov Riau sedang mendorong efesiensi.
"Karena semangat OPD baru itu kan efisiensi. Bahkan nanti UPT yang lama akan dikaji, kalau ada yang tidak efektif bisa saja dihilangkan," pungkasnya.
Sumber: Cakaplah.com