Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Zulfikri.

Satgas Akan Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan, Zulfikri: Sanksi Kurungan dan Denda Menanti

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru akan ditangkap Satuan Tugas (Satgas). Sanksi minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta juga akan dikenakan.
 
"Nanti Satgas ini berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya, langsung ditangkap. Sanksinya, yakni minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta,"  ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri.
 
Demi menjaga Kota Pekanbaru agar tetap bersih dan nyaman, Zulfikri mengatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sudah mengerahkan 24 orang Satgas untuk memantau semua lokasi di Pekanbaru. Satgas ini bertugas mengawasi siapa saja yang buang sampah sembarangan.
 
"Kita sudah pekerjakan 24 orang Satgas. Mereka akan melakukan pengawasan terhadap siapa saja masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru," kata Zulfikri. 
 
Satgas ini, lanjutnya, diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Terlebih lagi,  Satgas ini juga diharapkan bekerja lebih cepat lagi. "Nanti Satgas ini berkeliling Kota Pekanbaru," jelasnya. 
 
Zulfikri mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan atau di luar jam yang sudah ditentukan. "Makanya masyarakat harus berhati-hati. Satgas ini akan bekerja menangkap siapa saja yang membuang sampah sembarangan," ujar Zukfikri. 
 
Sesuai ketentuan, katanya, waktu buang sampah yang telah ditentukan yakni dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. "Jadi di luar jam itu tidak dibolehkan. Hal itu agar sampah tidak berserakan di setiap jalan, " tegas Zulfikri.(kominfo/zki)