ilustrasi
Berikut Daya Tampung SMA Negeri di Pekanbaru

Dewan Pendidikan Riau Minta Proses PPDB Transparan

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Dewan Pendidikan Provinsi Riau meminta pihak sekolah transparan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menegah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Jangan ada pungutan liar dalam PPDB ini," kata anggota Dewan Pendidikan Riau, Fendri Jaswir, dilansir TEMPO.CO.

Menurut Fendri, proses PPDB di Riau sudah diatur dalam peraturan Gubernur Riau dan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa ditegaskan PPDB harus transparan, akuntabel, serta jauh dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme. "Karena itu, diatur tata kelolanya dengan baik.

Dijelaskan Fendri, dalam Petunjuk Teknis Nomor Kpts/2017/956 yang dikeluarkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto disebutkan ada empat jalur penerimaan, yakni jalur lingkungan atau tempatan dan anak miskin, jalur anak pendidik dan tenaga kependidikan, jalur peserta didik berprestasi, serta jalur reguler.

"Rinciannya, untuk jalur lingkungan atau tempatan dan anak miskin berjumlah 40 persen dari daya tampung, kecuali untuk SMAN 1, SMAN 9, dan SMAN 8 Pekanbaru 20 persen. Jalur anak pendidik dan tenaga kependidikan 5 persen, jalur peserta didik berprestasi 5 persen, serta jalur reguler 40 persen, kecuali SMAN 1, SMAN 9, dan SMAN 8 60 persen. PPDB di luar zona atau luar kota 7 persen dan luar provinsi 3 persen," ujarnya.

Menurut Fendri, penerimaan PPDB harus sesuai dengan daya tampung. Jumlah rombongan belajar dalam satu kelas maksimal 36 orang. "Jangan ada penerimaan di luar ketentuan itu. Sebab, akan membuka peluang KKN dan pungutan," ucapnya.

Berikut daya tampung SMA dan SMA di Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru. Daya tampung SMAN 1 Pekanbaru sebanyak 160 orang, SMAN 2 (223), SMAN 3 (314), SMAN 4 (335), SMAN 5 (352), SMAN 6 (320), SMAN 7 (223), SMAN 8 (305), SMAN 9 (305), SMAN 10 (224), SMAN 11 (285), SMAN 12 (281), SMAN 13 (192), SMAN 14 (213), SMAN 15 (94), dan SMAN 16 (128). (**)