Dishub Pekanbaru menggelar rapat dengan tim terkait seperti Satlantas dan Organda

Transportasi Online Tak Berizin Segera Ditertibkan

PEKANBARU— Hingga saat ini,  Keberadaan transportasi berbasis online yang dinilai belum mengantongi izin masih beroperasi di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu,  Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengadakan rapat bersama pihak terkait lainnya membahas keberadaan transportasi online yang tak berizin tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Aripin HR SH saat dikonfirmasi melalui Kabid Angkutan Sunarko mengatakan,  bahwa sampai saat ini keberadaan transportasi tersebut jelas ilegal, karena tidak ada memiliki izin transportasi. "Sesuai arahan pak Walikota Firdaus bahwa transportasi online tersebut, pengoperasiannya dihentikan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya gesekan dari pihak lain. Bahkan,  kita (Dishub) Pekanbaru sudah mengelar rapat dengan tim terkait seperti Satlantas,  Organda. Dalam rapat itu membahas tentang penertiban ini, " ungkap Sunarko. 

Dijelaskan Sunarko, Dishub bersama dengan pihak terkait dalam waktu dekat ini segera turun ke lapangan untuk menertibkan  transportasi online ilegal tersebut. 

"Kita sudah sepakat dengan tim terkait akan menertibkannya.  Hal ini,  kita lakukan karena keberadaan taksi dan ojek online ini ilegal. Selain itu,  jika ingin beroperasi tentu harus mematuhi aturan," harap Sunarko. 

Ditambahkan Sunarko,  Sampai saat ini Dishub tidak ada mengeluarkan rekomendasi perizinan terhadap dua transportasi berbasis online tersebut.

"Jika dalam penertiban  di dapatkan dua transportasi berbasis online tersebut tetap beroperasi maka akan ditindak tegas. Bila tidak ada kelengkapan surat -surat,  maka pihak kepolisian yang akan memprosesnya, " tutup Sunarko. (Kominfo/1)

- See more at: http://www.pekanbaru.go.id/berita/berita-pemko/3359-transportasi-online-tak-berizin-segera-ditertibkan/#sthash.ZfIm8Fe3.dpuf

PEKANBARU (Bingkai Riau) — Hingga saat ini,  Keberadaan transportasi berbasis online yang dinilai belum mengantongi izin masih beroperasi di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu,  Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengadakan rapat bersama pihak terkait lainnya membahas keberadaan transportasi online yang tak berizin tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Aripin HR SH saat dikonfirmasi melalui Kabid Angkutan Sunarko mengatakan,  bahwa sampai saat ini keberadaan transportasi tersebut jelas ilegal, karena tidak ada memiliki izin transportasi. "Sesuai arahan pak Walikota Firdaus bahwa transportasi online tersebut, pengoperasiannya dihentikan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya gesekan dari pihak lain. Bahkan,  kita (Dishub) Pekanbaru sudah mengelar rapat dengan tim terkait seperti Satlantas,  Organda. Dalam rapat itu membahas tentang penertiban ini, " ungkap Sunarko.

Dijelaskan Sunarko, Dishub bersama dengan pihak terkait dalam waktu dekat ini segera turun ke lapangan untuk menertibkan  transportasi online ilegal tersebut.

"Kita sudah sepakat dengan tim terkait akan menertibkannya.  Hal ini,  kita lakukan karena keberadaan taksi dan ojek online ini ilegal. Selain itu,  jika ingin beroperasi tentu harus mematuhi aturan," harap Sunarko.

Ditambahkan Sunarko,  Sampai saat ini Dishub tidak ada mengeluarkan rekomendasi perizinan terhadap dua transportasi berbasis online tersebut.

"Jika dalam penertiban  di dapatkan dua transportasi berbasis online tersebut tetap beroperasi maka akan ditindak tegas. Bila tidak ada kelengkapan surat -surat,  maka pihak kepolisian yang akan memprosesnya, " tutup Sunarko. (Kominfo/1)