MoU Kerjasama 3 Mesin Pembangkit Listrik Milik Pemda Meranti Dengan PLN Telah Berakhir

SELATPANJANG (Bingkai Riau) - MOU kerja sama atas pemanfaatan 3 unit mesin pembangkit listrik milik Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti yang diberdayakan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Selatpanjang, sudah habis masa waktunya pada akhir 2016 lalu.

Hal senada dibenarkan Supervisor Pelayanan dan Administrasi, PT. PLN (Persero) Rayon Selatpanjang, Rian Karunia, Amd  saat dihubunggi Kamis (6/4 ). 

Dari penuturan Rian, saat ini Pemda Meranti dan PT. PLN (Persero) area Dumai sedang melakukan upaya proses menyusun waktu pembahasan terkait kontrak kerja sama atas pemanfaatan 3 unit mesin pembangkit listrik, milik Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

"Memang sebelumnya Pemda Meranti tidak pernah telat lakukan perpanjangan kontrak kerja sama, namun tahun ini masih dalam tahap proses. Kalau tidak salah, akhir 2016 lalu habis masa berlakunya, dan untuk tanggal masa kontaknya berakhir belum saya pastikan jelasnya" ujar Rian.

“Kondisi mesin milik Pemda Meranti saat ini, 1 unit keadaannya  overhaul,  dan untuk 2 unit lagi sedang standby dan siap dioperasikan, dan kapsitas daya 3 mesin tersebut 1,5 MW” ungkapnya lagi.

 Kerjasama atas pengelolaan mesin Pemda Meranti diluar kendala teknis yang sifatnya urgen, pihaknya belum bisa menggunakan mesin itu jika belum ada kejalasan MoU antara Pemda Meranti dan PLN Area Dumai. 

"Makanya ketiga mesin pemda itu kita stanbykan saja. Beda lagi kalau sipatnya gangguan teknis dan benar benar urgen, kemungkinan akan digunakan dengan menjalankan proses serta aturan yang mestinya," kata Rian. 

Sementara itu, Kabag Ekonomi Setdakab Kepulauan Meranti Agusyanto Bakar menjelaskan atas perubahan kerjasama yang tertuang dalam Mou itu masih dalam tahap proses.

Sebelumnya kerjasama itu dikelolah oleh Pemda Meranti melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepuluan Meranti. Semenjak Distamben ditarik ke Provinsi, pengawasan mesin pembangkit itu beralih ke subidang Setdakab melalui Bagian Ekonomi,” ungkap Agus saat dikonformasi wartawan Rabu (5/4).

Agus mengaku pihaknya harus melakukan perubahan draf kerjasama sebelumnya, agar kesepakatan kedua belah pihak antara Pemda Meranti dan PT. PLN dapat berlanjut pada kerjasama operasional.

"Perpanjangan dalam bentuk merubah Mou dilakukan untuk menyesuaikan dengan perangkat daerah sekarang, agar dapat berlanjut pada kerja sama oprasiaonal ketiga mesin Pemda itu," ujarnya.  

Dalam berjalannya proses yang mesti melalui kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut, Agus juga menargetkan, usainya proses itu paling cepat tiga 6 hari sampai satu minggu  (james)