Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hariz Rozie

Lakukan Kecurangan Pembayaran Pajak, Bapenda Pekanbaru Beri Sanksi Lima Hotel

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Hingga saat ini,  Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Pekanbaru menemukan lima Hotel lakukan kecurangan saat membayar pajak. Bapenda Tegas memberikan sanksi denda bagi lima pengelola hotel Tersebut. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hariz Rozie, mengatakan bahwa Bapenda telah menyerahkan penghitungan pajak hotel ke masing-masing wajib pajak. Ternyata jumlah pajak yang disetor lima hotel tersebut  tidak sesuai dengan jumlah kunjungan atau okupansinya. Kemudian Tim Bapenda mengkaji kembali besaran pajak yang semestinya dibayarkan wajib pajak tersebut. Setelah dilakukan, ternyata terbukti lima hotel tersebut tidak jujur dalam membayar kewajibannya. 

Rozie sampaikan, kelima hotel tersebut sudah diberi sanksi berupa denda mulai ratusan juta hingga satu miliar. "Total denda yang dibayar lima hotel itu kita berhasil kumpulkan, pajak yang tidak mereka setor senilai Rp 3 miliar," ujar Rozie.Selasa(28/2).

Untuk itu Rozie meminta agar para wajib pajak khususnya pelaku usaha jujur bayar pajak. Rozie juga katakan Tim Bapenda akan melakukan pengawasan ketat untuk tahun 2017 ini.

"Kita dalam tahun 2017 ini terus gencar melakukan pengawasan.  Hal ini, salah satu cara kita untuk meningkatkan PAD, " tutup Rozie. (kominfo/1)