Mediasi Agraria PT.SSL dan Warga Tumang Sepakati hentikan sementara Kegiatan di Lahan Sengketa

SIAK ( Bingkai Riau ) -- Bupati Kabupaten Siak Afni Z. menegaskan Komitmennya untuk Menyelesaikan konflik Lahan antara Masyarakat Kampung Tumang dan PT SSL yang Beroperasi di Wilayah Kampung Tumang,Kecamatan Siak.

Pernyataan itu di sampaikan Bupati Afni saat Memimpin Rapat tindak lanjut atas Insiden yang terjadi pada rabu lalu,Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (12/6/2025).

“Sebelum saya jadi Bupati tiga tahun lalu, Saya datang ke Lokasi kejadian,dalam Kunjungan sebagai Tenaga Ahli Menteri,Saya Memrediksi, suatu hari akan terjadi seperti ini, Ini tinggal menunggu waktu,” kata dia, Jumat (13/6/2025).

Karena itu, Ia berharap Kejadian serupa tidak boleh terulang,Siak memang membutuhkan Investasi, juga perlu Investor, namun Pemerintah Daerah butuh Investor yang Peka terhadap Penderitaan Rakyat.

“Kami tahu PT SSL Izin nya di berikan Negara,namun perlu Bapak ketahui, sebelum Negara memberi Izin ke PT SSL,Tumang Kampung tua, artinya sudah ada jauh sebelum PT SSL beroperasi, di sini" tegasnya di hadapan Direktur Utama PT SSL.

Sebagai Kepala Daerah,Bupati Afni ingin mendorong Kolaborasi Lintas Sektor dalam menyelesaikan Persoalan Agraria secara adil, Ia mengajak Bersinergi dengan Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Media, dan Komunitas Masyarakat (Pentahelix). 

“Tujuannya untuk meningkatkan akses Hak tanah dan Hutan Masyarakat Kabupaten Siak, dan Optimalisasi Ekonomi Hijau, dengan tetap Menjaga Konduktivitas Iklim Investasi yang secara Berkualitas,” ujarnya.

Bupati Perempuan Pertama Kabupaten Siak itu kemudian meminta Masukan dan Saran dari Perwakilan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Riau.

Perwakilan UPT Kementeriann LHK Wilayah Riau,Fifin mengatakan, bahwa PBPH PT SSL di Kampung (Desa) Tumang mencakup beragam jenis lahan, dari Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga Permukiman dan Perkebunan Masyarakat.

“Total luas nya di Tumang mencapai 11 ribu hektare, Proporsinya meliputi gambut 1.697 hektare, Hutan rawa sekunder 73 hektare, Hutan tanaman 5.158 hektare, Permukiman 282 hektare, dan Perkebunan 3.887 hektare,” rinci Fifin.

Menurutnya, dari data RKU (Rencana Kerja Usaha) tahun 2025, PT SSL belum mencantumkan Luasan untuk Program Kemitraan Konsesi,namun demikian Pihaknya melihat hal ini sangat mungkin di lakukan melalui Addendum (Perubahan) terhadap RKU.

“Kemitraan konsesi sangat di mungkinkan, karena memang Pemerintah mengeluarkan aturan itu sebagai Resolusi Konflik Masyarakat di sekitar PBPH,Kami sangat Mendukung untuk bisa mempercepat Pelaksanaannya di lapangan," sebutnya. 

Lanjut Fifin, Kemitraan Konsesi merupakan bentuk Kerja sama antara Pemegang Izin PBPH dan Masyarakat di sekitar Wilayah konsesi, untuk meningkatkan Produktivitas dan Penyelesaian Konflik secara damai.

Sementara itu,Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi yang hadir lansung menyampaikan,bahwa Perusahaan yang di Pimpinnya telah Beroperasi sejak tahun 2003, dengan Izin IUIPHHK dari Kementerian Kehutanan,seluas 19 ribu hektare di Tumang.

Samuel menyampaikan, Penyesalannya atas Insiden yang terjadi Rabu lalu, dan berharap Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait segera Menengahi Penyelesaian Konflik secara damai.

"Apa pun keputusan yang di ambil hari ini, akan Saya sampaikan dalam RUPS, karena ada beberapa orang Pemegang Saham di Perusahaan ini," ringkasnya. 

Mediasi ini menjadi bukti Nyata Komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjaga Harmonisasi antara Masyarakat dan Perusahaan.

Rapat mediasi tersebut menghasilkan Nota Kesepakatan Bersama yang akan di pegang Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Acuan selama satu bulan ke depan, ada empat poin utama dalam Kesepakatan tersebut, yakni: 1.Menghentikan sementara kegiatan operasional PT SSL di lokasi konflik (sesuai peta terlampir).

2.Masyarakat di area konflik berkomitmen menghentikan penanaman kelapa sawit baru.

3.Para pihak berkomitmen menyelesaikan persoalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Melaksanakan pertemuan lanjutan antara Pimpinan tertinggi PT SSL dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak, Komisi II DPRD Siak, Dinas LHK Provinsi Riau, serta UPT Kementerian Kehutanan RI paling lambat Satu bulan sejak Penandatanganan berita acara.

Pemerintah Daerah berharap konflik ini menjadi Momentum untuk mencari Solusi konkret dan adil, demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan Pembangunan Daerah.*(mckabsiak/rm)@nd