Para Ketua RT,RW, Kadus dan anggota BPD Se Desa Terantang Kec. Tambang sedang istirahat setelah selesai menyampaikan kasus pemecatan secara masal kepada BPMPD dan Pj Bupati Kampar, Selasa (28/2) siang dikomplek kantor Bupati Kampar.

Surya Budhi: Kalau Menyalahi Aturan Pemecatan Tersebut Akan Ditindak, Laporan Belum Sampai ke Saya

KAMPAR (Bingkai Riau) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kampar, Surya Budhi ketika dihubungi wartawan, Selasa (28/2) siang mengatakan, mengenai adanya pemecatan secara masal Ketua RT, RW Kepala Dusun dan Kaur Desa Terantang oleh Kades Terantang Kecamatan Tambang, Asmra Dewi akan kita pelajari. Kalau pemecatan tersebut tidak prosudoral akan kita tindak.

Sampai saat ini saya belum menerima laporan pemecatan secara masal para Perangkat Desa Terantang, Ketua RT dan Ketua RW tersebut. Kalau menyalahi aturan pemecatan tersebut akan kita proses dan sekarang laporan pemecatan secara masal perangkat Desa, Ketua RT dan RW tersebut belum sampai kepada saya, terang Surya Budhi dengan singkat.  

Ditempat yang terpisah Ketua BPD Desa Terantang Kecamatan Tambang, Muktar kepada wartawan dikomplek kantor Bupati Kampar mengungkapkan, Kades Terantang Asmara Dewi tidak hanya memecat Perangkat Desa, Ketua RT dan Ketua RW Se Desa Terantang jug dipecat secara masal.

Asmara Dewi juga berupaya untuk memecat seluruh anggota BPD Desa Terantang, hal tersebut telah dilakukan  untuk menyurati Pj Bupati Kampar agar anggota BPD dipecat, karena SK BPD dari Bupati Kampar. Hanya gara – gara tidak hadir dalam acara silaturahmi yang diselenggarakan oleh Kades Terantang kami akan dipecat semuanya, terang Muktar.

Menurut data yang dihimpun oleh Bingkai Riau dilapangan, surat pemberhentian para Kaur Desa Terantang, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT  Se Desa Terantang bernomor 140/TRT-UT/052 tertanggal 27 Febuari 2017 surat tersebut ditanda tangan oleh Kades Terantang Asmara Dewi. (yl)