DUMAI (Bingkai Riau) - Dinas Perhubungan Kota Dumai akan menata penyelenggaraan sistem perparkiran tepi jalan umum dengan membentuk peraturan wali kota dan ditargetkan menyumbang pendapatan asli daerah Rp1,6 miliar pertahun.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Dumai Anton Budi Dharma menyebutkan, sistem perparkiran tepi jalan umum akan dimulai setelah perwako ditandatangani wali kota dan disosialisasikan ke pengelola dan masyarakat.
"Kita masih menunggu perwako ditandatangani wali kota, dan setelah itu aturan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum ini disosialisasikan," kata Anton kepada pers kemarin.
Dikatakan, penarikan retribusi parkir akan diseriuskan pemerintah dengan sistem baru dan terobosan klaim kendaraan hilang bagi pemegang karcis resmi, ditambah juga membentuk zona per ruas jalan untuk titik parkir.
Dinas Perhubungan saat ini juga melakukan survei jumlah kendaraan dibeberapa ruas jalan perkotaan untuk pemetaan dan menghitung potensi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dengan menurunkan 65 petugas ke lapangan.
"Survei kita lakukan di empat ruas jalan utama dan sembilan jalan menengah untuk mengetahui potensi kendaraan parkir setiap hari," ujarnya.
Empat ruas jalan utama perkotaan yang disurvei, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Sultan Sarif Kasim, Hasanuddin dan Jalan Sukajadi, ditambah sembilan jalan menengah atau kawasan pemukiman padat.Selanjutnya, Dishub akan melakukan survei interview atau wawancara dengan petugas juru parkir untuk mengetahui kondisi riil di lapangan setiap hari.
"Aturan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum ini agar pelayanan lebih maksimal dan terkelola baik untuk mencapai target ditetapkan," demikian Anton. (MC Riau/ar)