ilustrasi. net

SPBU dan Pedagang Bakal Diawasi Petugas Metrologi Legal, Bengkalis Siap Lindungi Konsumen

BENGKALIS (Bingkai Riau) — Pelaksanaan Metrologi Legal yang berkaitan dengan Ukur Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) sejak Tahun 2016 lalu sudah diserahkan kepada kabupaten/kota dari Pemerintah Provinsi Riau. Berkaitan dengan penyerahan kewenangan itu, Pemkab Bengkalis siap membentuk UPT Metrologi Legal di Kabupaten Bengkalis.
 
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis M. Fauzi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Burhanuddin, Kamis (9/2) kemarin kepada wartawan diruang kerjanya.
 
Menurut Burhanuddin, Metrologi legal ini sudah layak terbentuk di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Namun untuk pendiriannya perlu tiga unsur kelengkapan, pertama yakni gedung Metrologi legal, kemudian kedua berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), dan ketiga yakni standar peralatan minimum.
 
“Untuk Kabupaten Bengkalis, unsur yang sudah terpenuhi baru SDM, sedangkan dua unsur lainnya seperti gedung dan standar peralatan masih diusulkan di Tahun 2017 ini. Untuk SDM itu kita da 4 tenaga ahli, dan 1 bendera terampil. Insya Allah kita siap untuk melaksanakannya, sepanjang tiga unsur ini terpenuhi,”kata Burhanuddin.
 
Dikatakannya, setelah nantinya tiga unsur mendasar pendirian Metrologi Legal ini, maka selanjutnya Tim dari Direktorat Metrologi Bandung akan melakukan kajian, layak atau tidak layaknya sekaligus memberikan penilaian. Jika layak, maka akan terbit SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Takar dan Tera Ulang).
 
Dilanjutkan dengan penunjukkan pegawai yang berhak memprosesnya, diberikan waktu selama 1 bulan, dan mengeluarkan cap tanda berhak, kemudian segel, dan bentuk ketentuan yang sudah diberikan. Sehingga pelaksanaan Metrologi Legal bisa berjalan dan dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis.
 
Terkait dengan UTTP ini, Burhanuddin menjelaskan, bentuk alat ukur seperti timbangan pasar, timbangan neraca yang ada di toko emas, kemudian alat ukur di pabrik CPO seperti tangki, atau TUM (Tangki Ukur Mobil), Tangki Selinder Tetap, dan Dispenser SPBU akan diuji dan dilakukan pengukuran.
 
“Penguji itu berasal dari Petugas ahli dari Metrologi Legal. Selain itu juga ada retribusi yang bisa didapatkan oleh pemerintah daerah. Namun, secara prinsip tujuan dibentuknya Metrologi Legal ini bukanlah retribusi, tapi tujuan utama adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, berkaitan dengan ukur mengukur, timbang menimbang, dan bentuk dari perlindungan konsumen di negara kita,”kata Burhanuddin lagi.
 
Ia pun memberikan gambaran, untuk pendirian Metrologi Legal ini butuh biaya besar, jika dibandingkan dengan retribusi yang didapat itu sangat jauh, dan belum menjadi tujuan utama. Tapi yang jelas, untuk masyarakat bagaimana menciptakan tertib ukur di seluruh Indonesia, dalam menegakkan perlindungan konsumen.(MXH)