PEKANBARU (Bingkai Riau) – Tim Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Riau telah melaksanakan 16 kali operasi tangkap tangan (OTT). Hal tersebut dikatakan ketua pelaksana satgas saber pungli pusat, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno di Jakarta, pada saat melakukan teleconfrence bersama jajaran Tim Satgas saber pungli provinsi Riau di Polda Riau, Selasa (17/01/2017).
Berdasarkan laporan dari Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) atau Satgas Saber Pungli dari Berbagai Kementerian/Lembaga dan Deerah Komjen Dwi Priyatno mengatakan total data operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan sebanyak 80 kasus.
“Yang terbanyak melaksanakan OTT adalah provinsi Riau sebanyak 16 kasus, Jawa Barat 7 Kasus dan Sulawesi Selatan 6 kasus,” ungkap Dwi Priyatno.
Pada saat yang sama Sekda provinsi Riau Ahmad Hijazi didampingi Irwasda Polda Riau Kombes Pol Suwarno beserta jajaran UPP Provinsi Riau mengatakan bahwa pemberantasan pungli harus dilakukan secara bersama-sama agar mendapat hasil maksimal.
“Tugas ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara bersama guna menciptakan Indonesia yang bersih dari pungli,” kata Ahmad Hijazi.
Hijazi melanjutkan perlunya memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera agar tidak terulang lagi kasus yang sama.
“Tugas ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang menyebutkan, bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” paparnya.
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementrian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Data OTT yang telah dilaporkan dari seluruh UPP ke Tim Satgas Saber Pungli pusat dari berbagai kementerian/lembaga dan daerah sebanyak 80 kasus, Polri 2 kasus, Kejagung 1 kasus, provinsi Jabar 9 kasus, Sulsel 6 kasus, Jatim 4 kasus, DIY 1 kasus, Sulteng 5 kasus, Sumbar 1 kasus, NTT 1 kasus.
Selanjutnya provinsi Banten 1 kasus, Sumut 1 kasus, Kepri 1 kasus, Jambi 1 kasus, Sumsel 1 kasus, Sulut 5 kasus, Lampung 2 Kasus, Riau 16 kasus, NTB 1 kasus, Kalbar 1 kasus, Kaltim 2 kasus, Gorontalo 1 kasus, Malut 1 kasus, Aceh 2 kasus, Kalteng 2 kasus, Papua 2 kasus.
Provinsi yang belum melaksanakan OTT yaitu, Bali, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua Barat.
Satgas saber pungli mempunyai wewenang diantaranya, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pemgumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan. (hru/hms).