Pekanbaru (Bingkairiau.com) - Anggota DPR RI Dapil Riau menyampaikan Meteri 4 Pilar Kebangsaan tentang NKRI pada Pukul 14.00 s.d selesai, 30/06/2024 di Pekanbaru, Kegiatan ini di hadiri oleh Pengurus Muslimat NU Provinsi Riau.
JE menjjelaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Indonesia memiliki banyak keanekaragaman budaya dan kemajemukan masyarakatnya. Melihat dari keberagaman budaya dan kemajemukan masyarakat tersebut, negara menjamin perlindungan bagi masyarakat.
Wakil Rakyat Riau ini menambahkan, Perkembangan kemajuan ilmu dan teknologi semakin lama mengalami pertambahan yang sangat signifikan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hal tersebut juga dapat mempengaruhi dari kejahatan perorangan sampai kejahatan terorganisir.
Penyalahgunaan narkotika adalah pemakaian narkotika diluar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam segala aktifitas serta menimbulkan ketergantungan.
Penyalahgunaan narkotika tersebut dirasa merugikan negara karena generasi muda memperoleh dampak buruk dari narkotika yang berimbas pada jasmani dan rohani generasi muda yang menjadi harapan bagi generasi penerus bangsa, ujar JE.
Di Akhir Meteri nya Jon Erizal menyampaikan, Guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika tersebut harus dapat diatasi melalui usaha-usaha penanggulangan tindak pidana narkotika sebagai pelaksana penegak hukum di Indonesia, serta perbaikan pendidikan agama di Keluarga masyarakat dan juga lingkungan anak-anak generasi bangsa kedepan.