• Follow Us On : 

Tekan Tindak Pidana Perdata, Pemkab Siak MOU bersama Kejari Siak

Tekan Tindak Pidana Perdata, Pemkab Siak MOU bersama Kejari Siak
Rabu, 21 Februari 2024 - 12:46:32 WIB
SIAK (Bingkai Riau ) - Guna mencegah terjadi nya penyimpangan Penggunaan Anggaran Program Pembangunan Tahun 2024 oleh Pemerintah Daerah, diperlukan bantuan dan Pembinaan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Siak Alfedri,usai melakukan Kesepakatan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Siak,yamg berlangsung di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, selasa (20/2/2024).
 
"Dengan MoU ini juga kita semua yang terlibat, baik terhadap Pajak Bumi dan Bangunan yang harus kita tingkatkan sebagai bagian dari sumber APBD Kabupaten Siak yang hasil nya itu,langsung di wujudkan dengan berbagai Program Pembangunan yang terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah," sebut Alfedri.
 
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) merupakan  Kesepakatan Kerjasama tentang Fasilitasi Pembinaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di Bidang Hukum Perdata, dan Tata Usaha Negara, antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak.
 
Pada kesempatan tersebut,Orang nomor satu di Negeri Istana tersebut juga menyampaikan bahwa di lakaukan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesempatan Kerjasama yang berlangsung setiap tahun nya,yamg bertujuan untuk tertibnya Administrasi terhadap Keuangan yang di gunakan.
 
"Oleh sebab itulah kepada setiap penghulu Kampung se-Kabupaten Siak harus  berkomitmen dalam meningkat PPB yang ada di wilayah kampungnya masing-masing" 
 
Sedangkan dari hasil pajak di dapatkan dari jumlah keseluruhannya, kemudian sepuluh persen di antara nya akan dikembalikan kepada Kampung terkait.
 
"Nah jika kampung terkait ingin meningkat hasil pajak yang ada, maka penghulu juga harus bekerja keras untuk dapat terus menggali sumber-sumber pajak yang terdapat di wilayah mereka masing-masing," Tambah Alfedri.
 
Dan begitu juga terkait penggunaan Anggaran yang di miliki Kampung. Kemudian ketika mata Anggaran tersebut dibelanjakan, diminta untuk memahami aturan atau petunjuk yang sudah ada, dan jangan di labrak.
 
"Oleh sebab itu agar tidak terjadi Penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan yang digunakan, melalui MoU ini,Saya mengharapkan Pembinaan hingga kebawah dari Kejari Siak, bagaimana Aparatur Pemerintah dan Penghulu Kampung dapat di bina atau di tunjuk arahkan," harap Bupati.
 
"Tapi jika dalam Perjalanan Pelaksanaan terhadap Keuangan sudah tidak bisa di bina, ya mau tidak mau, harus siap dibinasakan, ingat hal itu," Tegas Alfedri. 
 
Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Moch Eko joko Purnomo SH menyebutkan, bahwa 
Peran jaksa adalah Pengacara Negara bagi Pemerintah Daerah pada bidang Perdata dan Tata usaha dalam menekan terjadi tindak Pidana Perdata di lingkungan Pemerintah Daerah, adalah bagian dari tindak lanjut dari aturan yang ada.
 
Kesepakatan bersama yang telah di tandatangan ini adalah bagian atau upaya dari kita semua, agar dalam Penggunaan keuangan dapat terlaksana sesuai dengan aturan main yang ada, dan kepada Aparatur Pemerintah, BUMD, Camat dan Penghulu yang ada di wilayah Kabupaten Siak,di minta untuk tidak segan Berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
 
"Namun di samping itu juga kami dari Kejaksaan selalu siap membantu terhadap Pelayanan hukum, apabila Pegawai Pemerintah, Camat dan Penghulu minta bimbingan terhadap Pelayanan hukum,"kata dia.
 
"Tentunya langkah seperti ini memberi Ruang bagi siapa saja untuk selalu Berkomunikasi dengan kami,ketika kegiatan yang akan dilaksanakan diminta untuk tidak melangkah dulu, sebelum memastikan kegiatan tersebut tidak terjerat dengan Hukum yang berlaku", Sebut Moch Eko joko Purnomo .(rlls)Inf
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER